TP-PKK Kukar Mendukung Inisiatif Pemerintah Pusat dalam Pemberdayaan Keluarga

image

Kutai Kartanegara - Penjabat Sementara (Pjs) Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kutai Kartanegara, Eryariyatin Bambang Arwanto, telah hadir dalam acara pelantikan Ketua Umum TP-PKK Pusat serta Ketua Umum Pembina Posyandu Nasional untuk masa bakti 2024-2029. Acara ini berlangsung di Balai Sudirman, Jakarta, pada hari Selasa, (19/11/24).

Setelah prosesi pelantikan, Eryariyatin Bambang Arwanto, yang didampingi oleh Sekretaris TP-PKK Kutai Kartanegara, Sri Novianti, dan Wakil Sekretaris, Hj. Eka Yuyun Slamet Hadi Raharjo, menyampaikan ucapan selamat kepada para pengurus yang baru dilantik

"Kami mengharapkan agar TP-PKK Pusat dapat membangun kolaborasi dengan TP-PKK daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, sesuai dengan mandat PKK dari pusat hingga daerah dalam mendukung berbagai program Pemerintah," ungkapnya dengan penuh harapan.

Dalam kapasitasnya sebagai mitra pemerintah, Eryariyatin menegaskan pentingnya peran PKK sebagai penguat program dan kebijakan terkait dengan pemberdayaan keluarga

"TP-PKK Kukar pada dasarnya siap untuk mendukung rencana kerja Pemerintah Pusat, termasuk program kerja Prabowo-Gibran, serta Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, dan tentunya program kerja TP-PKK Pusat yang selaras dengan ketentuan yang berlaku," tutupnya.

Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian dalam sambutannya menekankan pentingnya evaluasi terhadap kegiatan yang akan dilaksanakan oleh TP-PKK baik di tingkat pusat maupun daerah

"Kami mengharapkan agar setiap tugas disertai dengan tanggung jawab sesuai dengan fungsi yang telah dipercayakan demi peningkatan peran PKK dalam mewujudkan pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga," tegas Tito.

Pelantikan tersebut kemudian dilanjutkan dengan agenda rapat koordinasi nasional (rakornas) yang dihadiri oleh seluruh Ketua TP-PKK provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia. (adv/diskomkukar/cy)

Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga 4 Miliyar.
  • Tags:

0 Comments:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *