Tinjau Infrastruktur di Wilayah Hulu, Rendi Solihin Pastikan Jembatan Bomben Idaman Sudah Bisa Dilalui Dengan Lancar

image

Kutai Kartanegara - Wakil Bupati (Wabup) Kutai Kartanegara (Kukar) Rendi Solihin memastikan konektivitas antar wilayah bakal dimaksimalkan di tahun anggaran 2024.

Bahkan belum lama ini Wabup Kukar Rendi Solihin melakukan peninjauan langsung ke lapangan untuk melihat pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan Bomben Idaman yang ada di Desa Tuana Tuha, Kecamatan Kenohan, Sabtu (23/3/2024).

Rendi mengatakan, Jembatan Bomben Idaman di Tuana Tuha sekarang sudah bisa dilalui dengan mulus dan lancar oleh masyarakat. Rendi menegaskan, secara bertahap, pembangunan jembatan dan infrastruktur jalan di wilayah hulu mahakam bakal dikerjakan. Sehingga dapat dirasakan masyarakat dalam pergerakan perekonomian masyarakat.

Rendi menjelaskan, prasarana fisik jalan dan jembagan menjadi salah satu fokus pembangunan pemerintah daerah untuk Kukar. Ini merupakan faktor penunjang pengembangan suatu wilayah dalam sistem transportasi, serta mendukung bidang ekonomi, sosial, budaya serta lingkungan.

Kegiatan strategis tersebut merupakan bukti nyata komitmen Pemkab Kukar untuk terus meningkatkan kualitas hidup masyarakat, khususnya di wilayah yang menjadi fokus perhatian. Salah satunya pembangunan Jembatan Keliran II yang diberi nama Bomben Idaman.

"Pembangunan jembatan ini bukan semata-mata sebagai sebuah proyek infrastruktur fisik, tetapi komitmen dan bukti nyata dari Program Kukar Idaman dalam menjawab kebutuhan masyarakat akan konektivitas wilayah yang baik," ujarnya.

Dikatakannya, Jembatan Keliran II dibangun dengan panjang 30 meter dan lebar 9 meter, serta sumber dana APBD senilai Rp12.089.579.000 dengan waktu pelaksanaan 270 hari kelender pada tahun 2023 lalu.

"Untuk meningkatkan ketersediaan infrastruktur wilayah di Kukar, saya mengajak untuk memperkuat kolaborasi peran masing-masing jenjang pemerintahan, sesuai dengan potensi dan kewenangannya. Dengan demikian, alokasi anggaran yang ditetapkan dapat lebih fokus dan berdampak besar bagi masyarakat," pesannya. (Adv/Kukar/Ly)

Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga 4 Miliyar.

0 Comments:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *