Kutai Kartanegara - Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diarpus) Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan pengawasan dan audit arsip kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kukar, pada Jumat (5/4/2024).
Dalam hal ini, Diarpus Kukar juga merangkap sebagai Lembaga Kearsipan Daerah (LKD). Ini merupakan agenda terjadwal yang harus dilaksanakan oleh Diarpus Kukar. Tujuannya untuk mengetahui dan menilai hasil tata kelola arsip para perangkat daerah.
Secara khusus agenda ini difasilitasi oleh BPBD Kukar. Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari itu dibuka oleh Sekretaris BPBD Kukar Edy Mardian, yang mewakili Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Kukar Setianto Nugroho Aji.
Kegiatan ini juga turut dihadiri Ketua Tim dari LKD Norhairi, Kabid Pengelolaan dan Perijinan Penggunaan Arsip, serta Tim Auditor. Sebagaimana diketahui, tata kelola arsip telah tercantum dalam Perjanjian Kinerja Kepala Perangkat Daerah dengan Bupati Kukar. Dalam perjanjian itu tertulis, jika tata kelola arsip turun maka kinerja perangkat daerah pun akan dianggap turun.
Untuk itu, Setianto Nugroho Aji berpesan kepada jajarannya untuk terus melakukan perbaikan tata kelola arsip. Dengan demikian, maka dapat meningkatkan tata kelola arsip di BPBD Kukar.
“Terus perbaiki kualitas tata kelola arsip di BPBD Kukar, denhan memperbaiki serta memenuhi fasilitas penunjang arsip yang ada,” pintanya.
Terakhir, Setianto menutup kegiatan pengawasan dan audit arsip ini dengan penandatanganan Risalah Hasil Audit Sementara Arsip Internal oleh semua administrator di lingkungan BPBD Kukar. (Adv/Kukar/Ly)
0 Comments:
Leave a Reply