Tingkatkan Tata Kelola Arsip, BPBD Kukar Serahkan Susut Arsip Statis ke Diarpus

image

Kutai Kartanegara- Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kutai Kartanegara (Kukar) menyerahkan Susut Arsip Statis ke Dinas Kearsipan dan Perpusatakaan (Diarpus) Kukar, Selasa (2/4/2024).

mewakili Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Setianto Aji Nugroho, Sekretaris BPBD Kukar Edy Mardian melakukan Penyerahan Susut Arsip Statis tersebut. Dalam prosesnya, Edy Mardian juga didampingi oleh Kasubbag Umum, Ketatalaksanaan dan Kepegawaian Vera Wahyu Aswardi, serta Tim Arsiparis BPBD.

Disampaikannya, arsip yang diserahkan merupakan arsip statis tahun 2018 ke bawah. Penyerahan arsip statis dilakukan terhadap arsip yang memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya atau berketerangan dipermanenkan sesuai Jadwal Retensi Arsip (JRA) pencipta arsip.

BPBD Kukar menyerahkan arsip statis ini berdasarkan amanat dalam UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, bahwa arsip statis sebagai bukti pertanggungjawaban nasional bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara perlu dijamin keselamatan arsipnya, baik secara fisik dan informasinya, sehingga tidak mengalami kerusakan atau hilang. 

“Apa yang kami serahkan ini adalah arsip statis 2018 ke bawah. Selanjutnya juga akan diserahkan video dokumentasi arsip statis lainnya, mengenai bencana yang pernah ditanggulangi oleh BPBD Kukar,” ucap Edy.

Sementara itu, Kepala Diarpus Kukar, Aji Lina Rodiah didampingi Kabid P2A Varia dan Arsiparis Ahli Muda Mahmudah menyambut baik kedatangan rombongan BPBD Kukar.

Menurut Aji Lina, yang dilakukan BPBD Kukar merupakan kemajuan dari sebuah perangkat daerah di Kabupaten Kukar, khususnya berkenaan dengan tata kelola arsip.

“Saya sangat mengapresiasi tindakan ini, sebuah kemajuan dari OPD. Meningkatkan akreditasi OPD dalam hal tata kelola arsip,” tuturnya. (Adv/Kukar/Ly)

Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga 4 Miliyar.

0 Comments:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *