THL Yang Tak Lolos PPPK Akan Jadi Tenaga Outsourcing

image

Kutai Kartanegara – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menghadapi tantangan signifikan berkaitan dengan nasib Tenaga Harian Lepas (THL) yang tidak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dengan kebijakan yang mungkin akan mengalihkan THL tersebut menjadi tenaga outsourcing. Hal ini menjadi salah satu opsi untuk tetap mempertahankan tenaga kerja yang selama ini telah berkontribusi dalam pelayanan pemerintahan daerah

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Aparatur Sipil Negara (ASN) BKPSDM Kukar, Ronny Fatinasahrani, menjelaskan bahwa wacana pengalihan status THL ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun, kepastian mengenai skema ini masih menunggu arahan dari Bupati Kukar sebagai pemegang keputusan akhir.

“Kami masih menunggu kebijakan lebih lanjut dari pimpinan daerah. Namun, berdasarkan SE Kemendagri, hanya THL yang masuk dalam database dan mengikuti seleksi kompetensi PPPK yang dapat dipertimbangkan untuk beralih menjadi tenaga outsourcing,” ucaonya, (11/3/2025).

Menurutnya, THL yang tidak mengikuti seleksi PPPK kemungkinan besar tidak masuk dalam skema pengalihan dan pengaturannya diserahkan kepada masing-masing daerah. Jika tidak ada opsi lain, mereka kemungkinan harus diberhentikan.

Saat ini, tenaga outsourcing di Pemkab Kukar umumnya hanya mencakup bidang keamanan, sopir, dan kebersihan. Sementara itu, belum ada skema outsourcing yang jelas untuk tenaga administrasi, yang selama ini menjadi sektor terbesar dalam perekrutan THL.

Hal ini menjadi kekhawatiran tersendiri bagi banyak THL yang bertugas di bidang administrasi pemerintahan. Jika tidak ada mekanisme pengalihan yang jelas, sebagian besar dari mereka berisiko kehilangan pekerjaan.

“Saat ini tenaga outsourcing masih terbatas untuk bidang tertentu. Belum ada keputusan apakah tenaga administrasi juga akan masuk dalam skema ini. Itu yang masih kami kaji,” lanjut Ronny.

Sebagai informasi, Pemkab Kukar menerima kuota formasi PPPK sebanyak 5.776 pegawai, tetapi peserta yang mengikuti seleksi tahap pertama hanya 4.420 orang. Dengan masih adanya sisa formasi yang cukup besar, Pemkab Kukar mempertimbangkan opsi optimalisasi, yaitu pengisian formasi kosong oleh peserta yang tidak lolos di seleksi sebelumnya.

“Mereka yang tidak lolos di tahap awal masih berpeluang mengisi formasi kosong melalui skema optimalisasi. Penempatannya bisa jadi berbeda dari OPD tempat mereka bekerja saat ini, tergantung keputusan Badan Kepegawaian Negara (BKN),” pungkasnya. (adv/diskom/aw)

Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga 4 Miliyar.
  • Tags:

0 Comments:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *