Terima 803 Paket Bapokting Dari SKK Migas Kalsus dan KKKS, Pemkab Kukar Salurkan untuk Masyarakat Yang Membutuhkan

image

Kutai Kartanegara- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) mendapat 803 paket bantuan Bahan Pokok Penting (Bapokting) dan akan diserahkan untuk masyarakat yang membutuhkan.

Ratusan bapokting tersebut diterima Pemkab Kukar dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Kalimantan-Sulawesi (Kalsul) dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), Senin (1/4/2024).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono mewakili Pemkab Kukar menerima kedatangan ratusan paket di teras kantor Bupati Kukar. Bantuan ini diberikan sebagai bentuk dukungan penyaluran sembako kepada masyarakat yang membutuhkan.

Untuk penyerahannya, bantuan diserahkan secara simbolis oleh Analis Senior Departemen Formalitas dan Komunikasi SKK Migas Kalsul, Faizal Abdi kepada perwakilan penerima dari petugas kebersihan Kukar. Dikatakan Faisal, kegiatan ini merupakan partisipasi KKKS yang ada di Kukar, meliputi Pertamaina Hulu Sangasanga (PHSS), Pertamina E&P, PT Eni Indonesia,

"Kami harap kegiatan ini dapat terus berlanjut. Kami harap juga kegiatan Hulu Migas oleh KKKS berjalan baik di Kukar, semoga bantuan ini dapat bermanfaat," harapnya.

Selanjutnya, Sekda Kukar Sunggono mengatakan, Pemkab Kukar memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya, serta mengucapkan terima kasih atas bantuan yang diberikan untuk warga Kukar yang membutuhkan.

Disebutkannya, 803 paket tersebut terdiri atas 340 paket dari PT PHSS, 140 paket dari PT Pertamina EP, dan 323 paket dari PT Eni Indonesia. Setiap paket berisi satu bungkus beras 2,5 kilogram, satu bungkus gula, dan satu bungkus teh.

Sunggono berharap, bantuan ini dapat memenuhi kebutuhan pokok para penerima manfaat selama bulan Ramadan, serta sebagai persiapan menjelang Hari Raya Idulfitri.

"Saya berharap paket sembako ini dapat menimbulkan rasa syukur dan meningkatkan optimisme, serta semangat dalam menjalani ibadah puasa, dan menyongsong kedatangan Hari Raya Idulfitri dengan penuh kebahagiaan," demikian Sunggono. (Adv/Kukar/Ly)

Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga 4 Miliyar.

0 Comments:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *