Tenggarong Seberang Konsen Wujudkan Lumbung Pangan IKN

image

Kutai Kartanegara - Kukar (Kutai Kartanegara) saat ini menjadi pemasok 42 persen lebih kebutuhan beras di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Dan Kecamatan Tenggarong Seberang memenuhi setengah dari angka tersebut, yakni 24 persen padi yang telah dipasok Kukar untuk kebutuhan beras Kaltim.

Tego Yuwono, selaku Camat Tenggarong Seberang, menuturkan terus konsen meningkatkan sektor pertanian, sejalan program prioritas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar). Khususnya dalam menyambut Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk mewujudkan lumbung pangan.

“Ada beberapa kecamatan yang menjadi sentra pendukung pemasok lumbung pangan ini, termasuk Tenggarong Seberang,” ungkapnya.

Konsen Pemkab Kukar di pertanian dalam arti luas ini direalisasi melalui lima kawasan berbasis pertanian terintegrasi sebagai komoditi padi sawah. Kawasan I meliputi Sebulu-Muara Kaman terdiri Desa Sumber Sari, Manunggal Jaya, Cipare Makmur, Sido Mukti, Panca Jaya dan Bunga Jadi dengan luas lahan 1.520 hektare (ha).

Kawasan II di Tenggarong Seberang I terdiri dari Desa Bangun Rejo, Karang Tunggal, Manunggal Jaya, Bukit Raya, Loa Lepu, Teluk Dalam, Loa Ulung dan Embalut dengan luas lahan sekitar 1.650 ha. Kawasan III di Tenggarong Seberang II yang terletak di Desa Kerta Buana, Buana Jaya, Bukit Pariaman, Sukamaju dan Separe dengan luas lahan 2.160 ha.

Kawasan IV di Kecamatan Tenggarong dan Loa Kulu meliputi Kelurahan Bukit Biru, Jahab, Desa Jembayan, Sumber Sari, Sepakat, Ponoragan dan Rempanga dengan luas 1.216,61 ha. Kawasan V Marangkayu terletak di Desa santan Ulu, Semangko dan Sebuntal sekitar 1.082,16 h.

Sebagai salah satu kawasan yang ditetapkan, Tego memastikan pihaknya terus masif menjalankan program pertanian dalam arti luas. Mulai dari mitigasi lahan pertanian, pemberian pupuk, mekanisme mesin, hingga manajemen air. Sehingga bukan hanya padi, namun juga peternakan, hortikultura hingga perikanan akan dikembangbiakkan.

“Bantuan pun terus diberikan, mulai dari bibit, pupuk, penanaman, mekanisme mesin, hingga BBM dari pemerintah. Kami berkomitmen untuk mewujudkan lumbung pangan ini,” tutupnya. (adv/diskomkukar/cy)

Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga 4 Miliyar.
  • Tags:

0 Comments:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *