Sunggono Sampaikan LKPJ Kepala Daerah Tahun Anggaran 2023 Kepada DPRD Kukar

image

Kutai Kartanegara- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), H Sunggono menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah Kabupaten Kukar tahun anggaran 2023.

LKPJ tersebut disampaikan Sunggono di hadapan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar dan anggota, dalam agenda Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang ke II, Kamis (28/3/2024).

Disampaikan Sunggono, LKPJ tersebut merupakan pertanggung jawaban kepala daerah Kabupaten Kukar pada tahun kedua periode dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026 yang dituangkan dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) 2023.

Dalam agenda itu, Sunggono turut menyampaikan terima kasih kepada DPRD Kukar dan seluruh unsur Forum Komunikasi dan Pimpinan Daerah (Forkopimda) atas dukungan serta kerja sama yang kooperatif terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah selama tahun 2023.

Lebih lanjut, Sunggono menyampaikan capaian indikator kinerja makro daerah 2023 yang meliputi Indeks Pembangunan Manusia (IPM) pada 2023 sebesar 75,95 persen, mengalami laju perubahan positif 0,85 persen dari tahun sebelumnya. Perkembangangan angka IPM terus meningkat tiap tahunnya.

Angka kemiskinan pada 2023 sebesar 7,61 persen, mengalami penurunan positif sebesar 4,397 dari tahun sebelumnya. Isu kemiskinan menjadi perhatian yang cukup besar dalam pembangunan daerah, hal tersebut diindikasi dari beragamnya program yang dilakukan Pemkab Kukar.

“Pemkab Kukar telah meluncurkan inovasi rumah besar pengentasan kemiskinan, sebagai upaya memudahkan kolaborasi dengan stakeholder dalam percepatan penanganan kemiskinan,” ucapnya.

Kemudian, ada beberapa program lain, seperti sanitasi aman, yok baiki rumah, air bersih, pondok pangan etam, nyaman bejukut, pendidikan keaksaraam dasar, pendidikan keaksaraan usaha mandiri, pendidikan kecakapan hidup, pendidikan paket A-C, bantuan alat bantu aksesibilitas dan bantuan pangan.

Melalui program-program ini, dibarapkan dapat mencapai target angka kemiskinan nol persen di Kukar pada tahun 2024.

“Dibutuhkan kolaborasi semua stakeholder serta meningkatkan partisipasi pihak swasta dalam pengentasan kemiskinan,” sebutnya.

Selain itu, selama kurun waktu 2023, Pemkab Kukar telah berhasil meraih 54 penghargaan dalam berbagai urusan pembangunan. Di antaranya 21 penghargaan tingkat nasional dan 33 penghargaan tingkat regional Provinsi Kaltim.

Penghargaan di tingkat nasional berupa Paritrana award, Realisasi Pendapatan Daerah Tertinggi APBD 2022, Penilaian Indeks Kinerja Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ), Penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik (MPP), dan sebagainya.

Selanjutnya, Pemkab Kukar menerima penghargaan tingkat Regional Provinsi Kaltim, baik itu yang diberikan oleh Pemprov Kaltim maupun lembaga non pemerintah. Di antaranya Terbaik I Panji Keberhasilan Pembangunan Bidang Keagamaan, Terbaik I Panji Keberhasilan Pembangunan Bidang Hubungan Antar Umat Beragama, Terbaik I Panji Keberhasilan Pembangunan Bidang Statistik Sektoral, Terbaik I Panji Keberhasilan Pembangunan Bidang Tanaman Pangan dan Holtikultura, Terbaik I Panji Keberhasilan Pembangunan Bidang Pembangunan Perkebunan, Terbaik I Panji Keberhasilan Pembangunan Bidang Perhubungan Kategori Kabupaten, Terbaik I Panji Keberhasilan Pembangunan Bidang Kebudayaan.

Terbaik I Panji Keberhasilan Pembangunan Bidang Kesehatan Kategori Kabupaten, Terbaik I Panji Keberhasilan Pembangunan Bidang Kesejahteraan Sosial Penyelenggaraan Penataan Ruang, Terbaik I Panji Keberhasilan Pembangunan Bidang Kearsipan, Terbaik I Panji Keberhasilan Pembangunan Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Terbaik I Panji Keberhasilan Pembangunan Bidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) Kabupaten.

“Penghargaan ini merupakan pengakuan terhadap prestasi kolektif Kukar dengan dukungan yang kuat dari DPRD Kukar, serta kerja sama dengan dunia usaha, akademisi dan seluruh masyarakat Kukar,” tutur Sunggono. (Adv/Kukar/Ly)

Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga 4 Miliyar.

0 Comments:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *