Kutai Kartanegara - Status Jalan Muara Badak-Marangkayu kini sudah berubah, yang semula milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menjadi kewenangan jalan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Diungkapkan Kabid Bina Marga, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kukar, Linda Juniarti bahwa jalan yang dulunya menjadi kewenangan kabupaten ini sudah resmi berpindah kepemilikannya ke pemerintah provinsi Kaltim, karena fungsi jalannya yang telah berubah.
Menurut Linda, seiring berjalannya waktu, jalan semakin berkembang, bahkan bisa menjadi jalan negara bila sudah menghubungkan dari provinsi satu ke provinsi lainnya.
“Simpang 5 Badak ke Jalan Bontang, kemudian Marangkayu tembus ke ujung ke jalan nasional itu sudah masuk ke jalan provinsi. Muara Badak-Marangkayu jadi jalan provinsi itu diliat dari fungsi menghubungkan provinsi,” jelas Linda.
Kini tugas terakhir Dinas PU hanya sampai penghujung tahun 2023 sebelum jalan Muara Badak-Marangkayu sepenuhnya dikelola provinsi. Tugas terakhir Dinas PU ialah menyelesaikan kontrak kerjaan di Jembatan Sambera sampai bulan Desember.
“Karena kita sudah menjalankan kontrak, jadi kita selesaikan. Kita mengganti lantai dan memperbaiki yang bawah, struktur bawah itu biar nggak korosi. Nanti bru dilanjut (perbaikan) sama provinsi,” sebutnya.
Selain itu, ia menambahkan, pihaknya juga sudah mengusulkan jalan Jongkang-Karang Paci yang menghubungkan Tenggarong Seberang-Samarinda untuk masuk ke jalan provinsi. Namun, pihak provinsi masih enggan menerima usulan tersebut, dikarenakan masih banyak pekerjaan rumah yang belum tuntas di jalan Jongkang-Karang Paci.
Jika dilihat dari fungsi, jalan Jongkang-Karang Paci sudah masuk ke dalam wewenang jalan provinsi dan harus diserahkan. “Tapi provinsi tidak mau karena kondisi jalannya mungkin masih banyak yang rusak berat,” tandasnya. (Adv/Kukar/Ly)
0 Comments:
Leave a Reply