Stadion Gelora Kadrie Oening jadi Primadona untuk Menggelar Acara

image

Samarinda – Stadion Gelora Kadrie Oening di Samarinda, yang dikelola Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim, menjadi lokasi andalan bagi berbagai ajang olahraga, acara pemerintahan, hingga kegiatan masyarakat umum.

Menurut Thomas Alva Edison, Kepala Seksi Olahraga Rekreasi Tradisional dan Layanan Khusus Dispora Kaltim, tingginya permintaan penggunaan stadion ini menunjukkan antusiasme masyarakat terhadap kegiatan-kegiatan olahraga dan rekreasi.

"Kami dari Dispora siap memfasilitasi berbagai kegiatan, terutama yang mendorong kemajuan olahraga di Kaltim, selama memenuhi prosedur yang ada," ujarnya.

Tak hanya untuk olahraga, stadion ini juga menjadi venue untuk sejumlah kegiatan penting, termasuk acara dari instansi pemerintahan dan militer.

"TNI beberapa kali menggunakan stadion ini untuk persiapan acara besar mereka," ungkap Thomas. Stadion ini juga kerap menjadi tempat berlangsungnya festival olahraga lainnya, seperti yang diselenggarakan oleh Ikatan Dansa di aula Dispora sebelumnya.

Namun, dengan tingginya minat penggunaan stadion, Thomas mengakui adanya tantangan dalam hal penjadwalan.

"Penggunaan stadion saat ini sangat padat, sehingga ada kalanya terjadi bentrokan acara," katanya. Kendala penjadwalan ini kerap kali menjadi tantangan utama bagi Dispora Kaltim untuk memastikan semua kegiatan dapat berjalan lancar.

Meski begitu, Dispora Kaltim berkomitmen mengelola jadwal penggunaan stadion secara efektif dengan terus berkoordinasi bersama berbagai pihak terkait.

Thomas menegaskan bahwa kolaborasi dengan organisasi seperti Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), National Paralympic Committee (NPC), dan Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) sangat penting demi mendukung perkembangan olahraga di Kalimantan Timur. (*)

Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga 4 Miliyar.
  • Tags:

0 Comments:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *