Sepak Bola Usia Dini Kaltim Pengetatan Pembinaan Demi Masa Depan Atlet

image

Samarinda - Piala Soeratin U-13 dan U-15 yang digelar pada 11 November 2024 di Samarinda menjadi bukti keseriusan Dispora Kaltim dalam menghidupkan sepak bola usia dini. Kepala Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga (PPO) Dispora Kaltim, Rasman Rading, menekankan pentingnya disiplin dalam pembinaan atlet muda, khususnya dalam menjaga kesehatan dan kualitas tidur anak-anak yang terlibat dalam pelatihan.


“Pelatih harus memastikan kondisi kesehatan anak-anak setiap malam, termasuk menghindari mereka dari penggunaan gadget yang berlebihan. Hal ini sangat penting untuk menjaga faktor psikologis dan fisik mereka,” kata Rasman.


Ia juga menambahkan bahwa pengetatan disiplin terhadap kualitas tidur anak-anak adalah salah satu aspek yang sangat diperhatikan dalam pembinaan usia dini.


Lebih lanjut, Rasman menegaskan bahwa pembinaan sepak bola usia dini di Kaltim dilakukan dengan berfokus pada kualitas, bukan hanya kuantitas.


“Kami juga terus mengupayakan pendaftaran anak-anak usia dini di Sekolah Sepak Bola (SSB). Saat ini, sudah lebih dari 300 SSB yang ada di Kaltim, dan hal ini menunjukkan adanya semangat untuk mengembangkan sepak bola usia dini di Benua Etam,” ujar Rasman.


Ke depan, Dispora Kaltim berencana untuk lebih meningkatkan fasilitas dan akses pelatihan bagi para calon atlet muda sepak bola di daerah.


Salah satu langkah yang diambil adalah dengan memfasilitasi pengembangan SSB yang berlisensi, sehingga kualitas pelatihan yang diberikan dapat lebih terjamin. Dengan meningkatnya jumlah SSB yang terdaftar, diharapkan akan semakin banyak talenta muda yang muncul untuk memperkuat tim sepak bola Kaltim di masa depan.


Rasman juga mengingatkan pentingnya pelatihan yang lebih berbasis pada aspek fisik dan mental, di samping kemampuan teknis. "Semua aspek ini perlu diperhatikan untuk membentuk atlet yang tidak hanya handal di lapangan, tetapi juga kuat secara mental," tambahnya. (*)

Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga 4 Miliyar.
  • Tags:

0 Comments:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *