Seleksi Calon Paskibra Kukar Masuk Tahapan Wawancara, Empat Orang Bakal Dikirim ke Provinsi

image

Kutai Kartanegara - Kepala Badan (Kaban) Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Rinda Desianti menyampaikan proses seleksi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibra) tingkat Kabupaten Kukar sudah memasuki tahapan wawancara.

Wawancara para peserta akan dilakukan secara daring melalui Zoom. Tes wawancara ini menjadi tahapan akhir dari seluruh rangkaian seleksi Paskibra Kukar, yang sudah dimulai sejak Februari 2024. Proses wawancara akan dilakukan oleh Badan Kesbangpol Kukar, psikolog dan Purna Paskibraka Indonesia (PPI).

“Nanti satu anak sekitar 10 menitan standarnya (wawancara), kurang lebih waktunya begitu, tergantung jawaban peserta,” papar Rinda, Senin (29/4/2024).

Sesi wawancara ini lebih ditekankan untuk menelusuri minat dan bakat peserta, sekaligus melihat kemampuan adaptasi serta sosialisasi para peserta dalam kumpulan kelompok. Sebab, nantinya calon Paskibra Kukar bakal memasuki barak di Asrama Atlet Kukar untuk mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) hampir satu bulan, mulai 15 Juli-17 Agustus.

“Karena nanti latihannya kan berat, pagi-sore, malam diisi materi. Kita juga lihat kemampuan mereka untuk bekerja di dalam tim. Karena nanti mereka semua akan berkumpul puluhan orang itu,” sebut Rinda.

Proses wawancara ditarget selesai pada pekan pertama Mei, selambat-lambatnya Kamis (2/5/2024) mendatang. Karena Kesbangpol Kukar sudah harus menyetorkan nama-nama peserta kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dan pemerintah pusat di pekan kedua bulan Mei.

“Nanti di provinsi dites ulang mereka. Kita rekrut 45 orang, empat orangnya itu dua laki-laki dan dua perempuan dikirim ke provinsi, 41 di Kukar,” bebernya.

Para peserta yang lolos nantinya akan mengemban tugas mengibarkan Sang Merah Putih di lapangan kantor Bupati Kukar pada 17 Agustus 2024 mendatang. (Adv/Kukar/Ly)

Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga 4 Miliyar.

0 Comments:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *