Selaras Dengan Pemerintah Pusat, Bupati Kukar Siap Dukung Swasembada Pangan

image

Kutai Kartanegara - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah mengemukakan komitmennya untuk mewujudkan negara ini swasembada pangan. Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah, menyampaikan tekad pemerintah daerah untuk mendukung program nasional ini.

Edi Damansyah menjelaskan bahwa selama tiga tahun terakhir, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar telah mengarahkan fokus pengembangan daerah pada sektor pangan, mengingat pentingnya sektor ini sebagai sumber daya alam yang terbarukan dan tidak ekstraktif.

“Visi kami jelas, yaitu meletakkan fondasi pada sektor pangan, pariwisata, dan ekonomi kreatif. Kukar harus menjadi lumbung pangan di Kalimantan Timur (Kaltim). Itu sudah menjadi target kami,” lanjutnya.

Bupati yang menjabat saat ini juga menyatakan bahwa 42 persen kebutuhan beras di Kaltim berasal dari Kukar. Selain itu, produk perikanan dari Kukar juga mendominasi pasar di wilayah tersebut, dengan titik distribusi utama yang berlokasi di Selili, Samarinda. Edi Damansyah mengakui bahwa Kukar masih menghadapi beberapa tantangan, seperti terbatasnya pasokan daging ayam dan telur. Untuk mengatasi hal ini, Pemkab terus menggerakkan kelompok peternak untuk memenuhi kebutuhan pasar lokal.

“Kita harus adaptif. Petani dan peternak perlu mendapatkan pendampingan serta penyuluhan yang tepat. Saat ini, kebutuhan pasar menjadi acuan bagi langkah kita. Misalnya, menjelang tahun baru, permintaan jagung meningkat. Oleh karena itu, kami memastikan bahwa manajemen waktu penanaman dilakukan sesuai dengan kebutuhan,” tegasnya.

Pemerintah Kabupaten Kukar juga terus menggenjot peningkatan infrastruktur pertanian untuk memastikan produktivitasnya dapat dimaksimalkan. Edi Damansyah menambahkan bahwa ada rencana untuk mengimplementasikan sistem mekanisasi pertanian secara penuh di kawasan pertanian tertentu.

“Saya optimistis bahwa infrastruktur pendukung pertanian terus kami tingkatkan. Harapan saya, basis pertanian di Kukar nantinya benar-benar modern dan mampu menopang kebutuhan pangan daerah, sekaligus meningkatkan kesejahteraan para petani,” tutupnya. (adv/diskomkukar/cy)

Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga 4 Miliyar.
  • Tags:

0 Comments:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *