Sekda Kukar Sebut Anggaran PSU Sekitar 4 Milliar

image

Kutai Kartanegara - Pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), yang dijadwalkan berlangsung pada April 2025, menjadi sorotan banyak pihak, terutama terkait dengan alokasi anggaran yang disediakan

Dalam hal ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, mengungkapkan bahwa anggaran untuk PSU tersebut berkisar sekitar 4 miliar, yang diambil dari sisa anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Artikel ini bertujuan untuk membahas berbagai aspek dari anggaran tersebut.

“Anggaran yang tersisa dari Pilkada kemarin itu kurang lebih sekitar 4 miliar, dan itu masih bisa digunakan kembali,” ucapnya, pada Senin (10/3/2025).

Ia berharap, sejumlah alat logistik pemilu yang layak dan memenuhi kriteria bisa digunakan kembali pada PSU, seperti bilik suara dan lain sebagainya. Hal tersebut untuk mengurangi beban pengeluaran agar lebih efektif. Dirinya menekankan pentingnya pendanaan yang tepat agar semua berjalan lancar, termasuk keamanan dalam proses pemungutan suara, dapat berjalan dengan baik.

“Sepanjang bisa digunakan kembali, ya kenapa tidak. Supaya kita tetap bisa menganut asas efisiensi itu,” lanjut Sunggono.

Berdasarkan usulan sementara dari pihak penyelenggara dan keamanan, anggaran yang dibutuhkan mencapai Rp 78 miliar. Namun kebutuhan anggaran bisa bertambah, karena usulan belum final.

Sedangkan anggarannya akan dialokasikan di APBD Kukar melalui dua sumber. Yakni Belanja Tak Terduga (BTT) dan kegiatan daerah yang dipangkas sesuai amanat Inpres Nomor 1 Tahun 2025. Kemendagri juga memberikan arahan bahwa setiap daerah bisa menganggarkan sendiri pelaksanaan PSU.

“Kukar sendiri harus menggunakan anggaran yang berasal dari efisiensi, karena BTT kita tidak mencukupi,” pungkasnya. (adv/diskom/aw)

Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga 4 Miliyar.
  • Tags:

0 Comments:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *