Kutai Kartanegara - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Sunggono melakukan penandatanganan berita acara penyerahan peta zona nilai tanah tahun 2023, di ruang rapat Sekda Kukar, Senin (29/4/2024).
Penandatanganan tersebut dilakukan Sunggono bersama Kepala ATR/BPN Kukar Aag Nugraha, disaksikan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemkab Kukar.
Melalui penandatangan tersebut, Sunggono berharap zona nilai tanah bisa segera disosialisasikan. Menurut Sunggono, hal tersebut akan sangat membantu untuk menjadi dasar perubahan dalam melakukan penetapan Nilai Jual objek Pajak (NJOP) yang berubah setiap lima tahun sekali.
"Setelah ini saya berharap bisa segera disosialisasikan kepada masyarakat, upayakan nanti bisa berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Samarinda," pinta Sunggono.
Namun demikian, Sunggono memberikan apresiasi karena kegiatan tersebut masih terus berproses hingga sekarang. Kegiatan ini juga sudah dilaksanakan di sembilan desa yang ada di Kecamatan Muara Badak.
Ia mau, hal ini nantinya bisa menjadi dasar dalam menetapkan harga satuan persil bidang tanah. Dia juga berpesan agar kegiatan serupa bisa terus dilaksanakan. Sebab, program tersebut sangat prospektif dalam penataan ruang di wilayah Kabupaten Kukar, baik untuk jangka menengah maupun jangka panjang. (Adv/Kukar/Ly)
0 Comments:
Leave a Reply