Sebanyak 166 PPPK Resmi Terima SK, Sekda Kukar Harap Peningkatan Kinerja

image

Kutai Kartanegara - Sebanyak 166 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bertugas di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kutai Kartanegara (Kukar) resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan mereka. Penyerahan SK dilakukan secara simbolis oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, H Sunggono, kepada perwakilan PPPK dari 12 bagian di lingkup Setkab Kukar. Acara tersebut, berlangsung bertepatan dengan apel pagi di halaman Kantor Bupati Kukar dan dihadiri oleh pejabat eselon serta seluruh ASN dan PPPK di lingkungan sekretariat daerah, pada Senin (2/6/25) pagi.


Dalam sambutannya, Sunggono menekankan bahwa pengangkatan ini bukan semata kenaikan status atau peningkatan pendapatan, melainkan membawa konsekuensi tanggung jawab yang lebih besar. Peningkatan pendapatan yang cukup signifikan dari status sebelumnya harus diiringi dengan peningkatan kinerja yang nyata.


“Dengan peningkatan pendapatan yang signifikan, maka sudah semestinya dibarengi dengan peningkatan kinerja,” tegasnya.


Sunggono menjelaskan meskipun kebijakan pengangkatan PPPK secara umum merupakan kewenangan Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), tapi formasi di setiap daerah ditentukan oleh pemerintah daerah. 


Kebijakan formasi PPPK di Kukar, lanjutnya, merupakan hasil keputusan Bupati berdasarkan analisis jabatan dan kebutuhan beban kerja di masing-masing perangkat daerah.


Ia juga menyinggung soal pegawai kategori R2 dan R3 yang hingga kini masih menunggu kebijakan pengangkatan. Pemkab Kukar, kata Sunggono, terus mengupayakan komunikasi dengan Kementerian PAN-RB dan BKN agar proses pengangkatan dapat dilakukan dengan mempertimbangkan kebijakan daerah.


“Kita sudah bersurat meminta agar kebijakan pengangkatan R2 dan R3 dapat diserahkan ke daerah. Ini masih kita perjuangkan, dan Bupati terus berkomunikasi agar ada solusi yang terbaik,” ungkapnya.


Lebih lanjut, Sunggono mengingatkan bahwa apabila seluruh pegawai kategori R2 dan R3 diangkat, maka jumlah ASN Kukar akan semakin besar. Konsekuensinya, Pemkab Kukar akan menerapkan seleksi dan evaluasi kinerja yang lebih ketat.


“Kontrak satu tahun dulu. Kalau kinerjanya bagus akan diperpanjang sampai lima tahun. Perlu dipahami, bukan hanya PPPK yang dievaluasi, kami semua, termasuk saya, juga dievaluasi kinerjanya secara rutin,” tegasnya.


Terkait Tunjangan Penambahan Penghasilan (TPP) bagi PPPK, Sunggono menjelaskan bahwa pemberiannya baru diatur untuk fungsional tenaga kesehatan dan pendidikan, sesuai Peraturan Bupati yang berlaku. Sementara untuk formasi lainnya akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.


“Yang sudah diatur dalam Perbup itu baru untuk tenaga kesehatan dan guru. Untuk formasi lainnya akan dipertimbangkan ke depan sesuai kondisi keuangan daerah,” jelasnya.


Menutup arahannya, Sunggono berharap seluruh PPPK yang baru diangkat dapat segera beradaptasi, menunjukkan dedikasi, serta meniru hal-hal positif dari senior mereka di lingkungan sekretariat daerah. (adv/diskom/aw)

Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga 4 Miliyar.
  • Tags:

0 Comments:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *