Puluhan Mobil Ikuti Lomba Pawai Takbiran Keliling di Kota Raja Tenggarong

image

Kutai Kartanegara - Puluhan mobil mengikuti Lomba Pawai Takbiran Keliling di Kota Raja Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Selasa (9/4/2024) malam.

Lomba yang digelar dalam rangka menyambut Hari Raya Idulftiri 1445 Hijriah ini diikuti oleh puluhan peserta. Pemukulan bedug dan pengibaran bendera start oleh Bupati Kukar Edi Damansyah menjadi tanda resmi dimulainya lomba, berlangsung di Halaman Kedaton Kesultanan Kutai Kertanegara Ing Martadipura.

Tak hanya puluhan peserta, sejumlah masyarakat juga turut antusias mengiringi Pawai Takbir Keliling di Kota Raja Tenggarong. Animo masyarakat juga terlihat luar biasa, ribuan jiwa terlihat tumpah ruah di kawasan kedaton dan Monumen Pancasila.

Sebelum melepas Lomba Pawai Takbiran Keliling, Bupati Edi dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada para panitia, peserta dan seluruh warga Kukar yang turut meramaikan agenda tahunan ini.

Orang nomor satu di Kukar ini menyebut, takbiran keliling merupakan bagian dalam menyampaikan pesan untuk terus menggemakan takbir, tahmid dan tahlil. Ia berharap, kegiatan ini dapat membawa manfaat positif.

“Saya juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat umat muslim yang telah memakmurkan masjid dan langgar di seluruh wilayah Kutai Kartanegara,” ujarnya.

“Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, pribadi dan keluarga mengucapkan Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1445 H, mohon maaf lahir dan bathin,” timpal Edi.

Terakhir, ia mengimbau seluruh masyarakat Kukar agar dapat melaksanakan Idulftiri dengan penuh kegembiraan, berkumpul bersama sanak keluarga untuk bersilaturahmi.

“Tetapi kalau bepergian ingat rumah, kompor dan listriknya sudah harus dimatikan, dan pintu terkunci dengan baik apabila akan bersilaturahmi,” pesannya. (Adv/Kukar/Ly)

Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga 4 Miliyar.

0 Comments:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *