Program Unggulan Disperkim Kukar, Targetkan 516 Akan Diperbaiki

image

Kutai Kartanegara -  Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Kutai Kartanegara dalam upaya memperbaiki kualitas hunian dan infrastruktur yang ada di Kelurahan Maluhu, Kecamatan Tenggarong, menjadi salah satu wilayah prioritas program tersebut. Selain itu, langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menciptakan lingkungan permukiman yang lebih layak dan nyaman bagi masyarakat.

Berdasarkan Kepala Bidang Sertifikasi, Kualifikasi, Klarifikasi, dan Registrasi (SK2R) Perumahan Disperkim Kukar, Darma Gumawang, Maluhu mendapatkan alokasi pembangunan yang signifikan dibandingkan wilayah lain. Proyek di kelurahan ini meliputi dua unit jalan permukiman, satu unit turap, serta perbaikan 21 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).

“Kelurahan Maluhu paling banyak mendapatkan perhatian tahun ini dibanding kelurahan dan desa lainnya di Tenggarong,” ujar Darma, Rabu (20/11/2024) kemarin.

Perbaikan RTLH menjadi salah satu program unggulan Disperkim Kukar, dengan target memperbaiki 516 unit rumah pada tahun 2024. Jumlah serupa juga direncanakan untuk 2025 mendatang. Program ini tidak hanya mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kukar, tetapi juga dana dari Kementerian Desa dan Kementerian Perumahan.

Program ini merupakan bagian dari target ambisius yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026, yaitu mewujudkan 5.000 unit rumah layak huni dalam lima tahun.

“Kami terus berupaya mendekati target, sesuai kemampuan keuangan daerah yang ada. Progresnya bertahap, tetapi tetap optimis tercapai,” ucapnya.

Langkah ini tidak hanya memperbaiki kualitas infrastruktur, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memenuhi kebutuhan dasar di bidang perumahan.

Kelurahan Maluhu menjadi contoh nyata bagaimana pemerintah daerah berupaya memberikan perhatian lebih untuk menciptakan permukiman yang lebih baik dan mendukung kehidupan masyarakat yang lebih sejahtera. (adv.diskomkukar/cy)

Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga 4 Miliyar.
  • Tags:

0 Comments:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *