Pramuka Peduli Kota Bangun Darat Terima Sapras dari Dispora

image

Kutai Kartanegara - Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), dalam mendukung organisasi Pramuka Peduli, sebuah organisasi yang aktif dalam kegiatan sosial dan lingkungan. Dalam upaya memperkuat peran kepramukaan, Dispora Kukar menyalurkan bantuan sarana dan prasarana (sapras) demi mendukung berbagai aktivitas Pramuka Peduli di Kecamatan Kota Bangun Darat.

Kepala Dispora Kukar, Aji Ali Husni, menegaskan bahwa peran Pramuka Peduli sangat penting dalam membantu tugas pemerintah daerah, kecamatan, dan desa. Kegiatan yang mereka lakukan tidak hanya terbatas pada penanganan bencana alam, tetapi juga mencakup dukungan terhadap program-program pemerintah yang lebih luas.

“Peran mereka juga penting untuk mendukung aktivitas, kita lengkapi saprasnya. Banyak kegiatan yang mereka lakukan, seperti bantu penanganan bencana alam serta mendukung program pemerintah lainnya,” ucap Ali, pada Rabu (26/3/25).

Bantuan tersebut, meliputi mesin pemadam kebakaran portable, selang isap, helm, baju tahan panas, dua unit tenda, rompi, sepatu boot, dan satu unit mesin lampu untuk keperluan darurat

Dirinya mengungkapkan langkah ini menjadi sangat berarti mengingat Kota Bangun Darat merupakan kecamatan baru yang hasil pemekaran dan masih dalam tahap pembangunan.

“Kami harap bantuan ini bisa dimanfaatkan sesuai dengan kebutuhan. Kami juga ingatkan supaya alat-alat yang sudah diberikan dirawat dengan baik, sehingga selalu siap digunakan kapan pun diperlukan,” terangnya.

Di sisi lain, Ali berharap agar bantuan yang diterima dapat dimanfaatkan sebaik mungkin. Mengingat untuk merawat alat-alat yang diberikan juga sangat penting untuk memastikan alat tersebut selalu siap digunakan kapan pun diperlukan. (adv/diskom/aw)

Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga 4 Miliyar.
  • Tags:

0 Comments:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *