Pilkada Kukar 2024: Didamping Istri dan Kedua Orangtuanya, Rendi Solihin Mencoblos di TPS 08 Kuala Samboja

image

Kutai Kartanegara Calon Wakil Bupati nomor urut 1, Rendi Solihin, di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kutai Kartanegara (Kukar), memberikan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 08, Kelurahan Kuala Samboja, Kecamatan Samboja, Rabu (27/11/2024).

Rendi Solihin datang ke TPS sekitar pukul 08.00 WITA, bersama istri, Fety Puja Amelia Rendi Solihin, serta kedua orangtuanya, Abu dan Kurdia.

Kehadiran Rendi Solihin bersama keluarga menjadi sorotan masyarakat sekitar

Sebagai orang nomor dua di Kabupaten Kukar, kehadiran Rendi bersama keluarganya di TPS menunjukkan komitmennya dalam mendukung pelaksanaan demokrasi yang berlangsung di daerah tersebut

Diketahui, pada Pilkada Serentak 2024, masyarakat di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), termasuk di Kabupaten Kukar, memberikan hak suaranya untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim, serta Bupati dan Wakil Bupati Kukar periode 2024-2029

TPS 08 sendiri terletak tidak jauh dari kediaman Rendi Solihin di Kuala Samboja

Lokasinya berada di seberang jalan kediaman Rendi Solihin

Rendi mengungkapkan harapannya agar proses pemilihan berjalan dengan aman, lancar, dan damai

"Pilkada ini merupakan momentum penting bagi kita semua. Saya berharap masyarakat Kukar dapat menggunakan hak pilihnya dengan bijaksana demi masa depan daerah kita," ujar Rendi kepada wartawan setelah mencoblos

Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Kutai Kartanegara mendapat antusiasme tinggi dari masyarakat

Kehadiran pemimpin daerah seperti Rendi dan keluarganya turut memberikan contoh positif bagi warga untuk menggunakan hak pilih, sebagai bentuk partisipasi aktif dalam menentukan pemimpin masa depan

Sebagaimana diketahui, terdapat tiga pasangan calon yang bertarung di Pilkada Kukar 2024, di antaranya:

Nomor Urut 1: Edi Damansyah-Rendi Solihin

Nomor Urut 2: Awang Yacoub Luthman – Akhmad Zais

Nomor Urut 3: Dendi Suryadi – Alif Turiadi

Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga 4 Miliyar.
  • Tags:

0 Comments:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *