Permudah Akses Menuju Kantor Kecamatan Kota Bangun Darat, 10 Kilometer Jalan Dibangunkan di 2024

image

Kutai Kartanegara - Jalan sepanjang 10 kilometer menuju Kantor Kecamatan Kota Bangun Darat sebagai pusat pelayanan publik akan dibangunkan pada tahun 2024.

Camat Kota Bangun Darat, Julkifli menyampaikan, 10 kilometer jalan yang akan dibangun menghubungkan empat desa, meliputi desa Sukabumi, Sedulang, Kedang Ipil dan Wonosari.

Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kutai Kartanegara (Kukar) telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp46 miliar dari Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD) 2024. Jalan tersebut akan diperbaiki dan disemenisasi untuk memudahkan akses masyarakat.

“Akan terealisasi semenisasinta tahun ini, full semuanya. Sehingga masyarakat Kota Bangun I, III dan III akan mudah aksesnya,” ungkapnya.

Pengerjaan semenisasi akan berbarengan dengan pembangunan Kantor Camat Kota Bangun Darat. Kecamatan hasil pemekaran ini akan memiliki kantor baru di atas lahan seluas 2,75 hektare. Untuk proyek Kantor Kecamatan Kota Bangun Darat, telah dikucurkan anggaran senilai Rp17 miliar.

“Kami berharap pembangunan jalan dan kantor camat serta kantor laiannya nanti tidak ada hambatan,” sebutnya.

Akses jalan yang dibangun merupakan bagian dari program pemerataan pembanguan oleh pemerintah daerah. Pembangunan semenisasi jalan ini dilakukan di pusat ibu kota Kecamatan Kota Bangun Darat yang berada di Desa Kedang Ipil.

Sekadar informasi, ada dua jembatan yang akan mengantarkan pengendara menuju Desa Kedang Ipil. Bidang Bina Marga, Dinas PU Kukar akan mengerjakan satu jembatan terlebih dulu, yang bentangnya mencapai 30 meter.

Jika jembatan ini tidak dikerjakan, maka pembangunan jalan sepanjang 1,9 km yang ada di antara dua jembatan tersebut belum bisa dikerjakan. Kondisi jalan itu baru dilapisi agregat. Keberadaan jembatan ini sangat penting untuk menunjang pengangkutan material menuju Kedang Ipil. (Adv/Kukar/Ly)

Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga 4 Miliyar.

0 Comments:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *