Perluas Pengawasan Titik Api di Permukiman, Disdamkarmatan Kukar Siapkan Dua Unit Drone

image

Kutai Kartanegara - Dua unit drone disiapkan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmatan) Kutai Kartanegara (Kukar) untuk memperluas cakupan pengawasan titik api di permukiman.

Drone tersebut digunakan untuk melakukan patroli titik-titik api yang kemungkinan muncul di permukiman, sekaligus sebagai upaya respon cepat terhadap kebakaran dan kejadian darurat lainnya. Keberadaan drone merupakan inisiasi dari Disdamkarmatan Kukar untuk membuat strategi baru, yakni patroli dengan konsep modernisasi dan inovasi dalam bidang penanggulangan bencana.

"Sejauh ini lancar-lancar aja, mutar-mutar dikawasan untuk memantau titik-titik api," ujarnya

Kepala Disdamkarmatan, Fida Hurasani menjelaskan, saat ini pihaknya sudah mempunyai 2 unit drone dengan luas jangkauan maksimum 25 kilometer dan durasi penggunaan paling lama 2 Jam.

“Selama tidak terkena inheren dari gelombang-gelombang radio signal internet. Lancar-lancar aja manuver-nya," ungkapnya.

Fida mengatakan, pihaknya berencana untuk menggunakan drone seharian, namun saat ini keinginan itu belum bisa dilakukan, karena dalam pengoperasiannya belum dapat dilakukan secara maksimal.

Menurut dia, rencana tersebut masih terkendala oleh fasilitas penunjang seperti boks stasiun pendaratan dan isi ulang darat otomatis. Jika fasilitas tambahan sudah dimiliki, maka memungkinkan operasi drone sepenuhnya otonom.

"Sebenarnya drone yang kita punya spesifikasi masih standar digunakan untuk pemadaman. Sebetulnya masih ada alat seperti DJI Doks yang terprogram otomatis. Nah cuma kita belum ada alat itu, mahal juga harganya bisa lebih mahal dari harga drone-nya," jelasnya.

Meskipun masih terdapat kekurangan, tetapi pihak Disdamkarmatan akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk pemanfaatan alat yang ada. Fida berharap, pengadaan drone ini juga dapat memberikan kontribusi positif dalam pencegahan kebakaran dengan melakukan pemantauan rutin terhadap area rawan kebakaran dan pelanggaran peraturan kebakaran.

Selain itu, dalam pemanfaatannya drone juga dapat digunakan untuk memantau aktivitas petugas yang sedang melakukan piket. "Ini juga bisa membantu melaporkan kinerja mereka pada saat melakukan piket," tutupnya. (Adv/Kukar/Ly)

Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga 4 Miliyar.

0 Comments:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *