Perkuat Ekonomi Warga, Desa Loa Ulung Dorong Budidaya Ikan Air Tawar

image

Kutai Kartanegara – Upaya membangun kemandirian ekonomi berbasis potensi lokal terus digencarkan Pemerintah Desa Loa Ulung, Kecamatan Tenggarong Seberang. Minimnya lahan pertanian tak menjadi penghalang bagi desa ini untuk menggali sektor unggulan lainnya, yakni budidaya ikan air tawar.

Kepala Desa Loa Ulung, Hermi Kuaria, menyampaikan bahwa sektor perikanan kini menjadi prioritas utama pembangunan ekonomi desa. Pemanfaatan keramba di sejumlah wilayah desa digerakkan secara masif sebagai solusi alternatif bagi kesejahteraan warga.

“Kami melihat potensi besar di sektor perikanan, apalagi untuk pertanian lahannya terbatas. Makanya kami fokus kembangkan keramba ikan di setiap RT,” ujar Hermi, Selasa (20/5/25).

Saat ini, terdapat 14 kelompok nelayan yang aktif mengelola keramba. Ikan-ikan seperti nila, mas, patin, dan lele menjadi komoditas andalan yang dipasarkan ke berbagai tempat, termasuk pasar lokal.

Program ini tak berjalan sendiri. Dukungan dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kutai Kartanegara turut memperkuat keberlanjutan budidaya. Bibit dan pakan ikan disalurkan untuk membantu para pembudidaya meningkatkan hasil produksi.

Tak hanya itu, tren kolam budidaya secara mandiri juga mulai tumbuh di tengah masyarakat. Warga yang sebelumnya belum terlibat kini perlahan mulai membangun usaha perikanan rumahan sebagai sumber penghasilan tambahan.

Menurut Hermi, keberhasilan program ini tidak hanya diukur dari segi ekonomi, tetapi juga dari meningkatnya kesadaran warga dalam mengembangkan potensi desanya.

“Kami ingin menjadikan Loa Ulung sebagai desa sentra ikan air tawar. Target jangka panjangnya adalah memperluas pemasaran ke luar daerah dan menciptakan peluang usaha baru,” ucapnya optimis.

Guna memastikan keberlanjutan, pemerintah desa aktif memberikan pelatihan dan pembinaan teknis bagi kelompok nelayan. Fokusnya adalah meningkatkan kapasitas dalam pengelolaan, pemasaran, dan keberlanjutan lingkungan. (adv/diskom/aw)

Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga 4 Miliyar.
  • Tags:

0 Comments:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *