Samarinda - Pelaksanaan sita eksekusi atas tanah dan bangunan di Jl. Juanda, properti di Vila Tamara, serta kendaraan bermotor milik Tergugat merupakan tanggung jawab Pengadilan Negeri Samarinda.
Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut perkara perdata Nomor 39/Pdt.G/2015/PN.Smr antara PT. Dharma Putra Karsa dan Bachtiar, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Wawan Sanjaya, selaku kuasa hukum PT. Dharma Putra Karsa, menyampaikan bahwa pelaksanaan sita eksekusi ini adalah bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh negara kepada pihak yang memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri, sehingga hak-hak yang telah diputuskan dapat terpenuhi.
“Intinya adalah memastikan bahwa Penggugat memperoleh haknya sesuai dengan perhitungan dalam putusan pengadilan,” tegas Wawan.
Wawan menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari gugatan wanprestasi (cidera janji) yang diajukan di Pengadilan Negeri Samarinda terhadap saudara Bachtiar, akibat tidak melunasi kewajiban utangnya kepada PT. Dharma Putra Karsa.
“Terkait pelaksanaan sita eksekusi, PT. Dharma Putra Karsa tetap memberikan kesempatan untuk menyelesaikan permasalahan ini secara baik-baik, dengan harapan seluruh hak yang telah diputuskan oleh pengadilan dapat segera direalisasikan,” ungkap Wawan.
“Namun, apabila hal ini tidak segera diselesaikan, PT. Dharma Putra Karsa akan mengambil langkah hukum lanjutan, termasuk mengajukan permohonan kepada pihak yang berwenang untuk melakukan lelang atas aset-aset milik Tergugat sesuai dengan kewajiban yang tercantum dalam putusan pengadilan,” tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh PT. Dharma Putra Karsa adalah hak setiap pihak yang secara hukum berhak mendapatkan apa yang telah menjadi miliknya, sebagaimana dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
Ia mengungkapkan bahwa perkara ini telah berlangsung cukup lama, menyebabkan hak-hak PT. Dharma Putra Karsa tertunda selama bertahun-tahun. Hal tersebut berdampak serius pada operasional perusahaan, bahkan menimbulkan kerugian besar akibat kelalaian Tergugat dalam memenuhi kewajibannya.
“Kami menghargai langkah Pengadilan Negeri Samarinda yang telah menjalankan tugasnya sesuai amanat undang-undang, memastikan setiap warga negara dapat memperoleh haknya dan perlindungan hukum,” pungkasnya.
0 Comments:
Leave a Reply