Perdana, Gapoktan Damai Sentosa di Giri Agung Berhasil Panen Jagung di Lahan Seluas 15 Hektare

image

Kutai Kartanegara– Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Damai Sentosa di Desa Giri Agung, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan panen jagung perdana di atas lahan seluas 15 hektare (ha).

Panen jagung yang dilakukan beberapa waktu lalu ini dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kukar, M Taufik. Panen jagung tersebut merupakan hasil kerja keras petani di Desa Giri Agung.

Belasan hektare lahan pertanian di desa ini berhasil menghasilkan jagung dengan kualitas prima, menjadi bukti nyata sinergi dan kolaborasi yang kuat antara petani. Ketua Gapoktan Damai Santosa, Arik Wahyudi menyebut, ada 18 Kelompok Tani (Poktan) di Giri Agung. Dirinya mengucap rasa bangga atas capaian serta kerja keras yang telah diraih oleh para petani di desanya.

“Petani-petani yang tergabung di poktan agar bisa lebih giat lagi menanam jagung," ucap Arik.

Ia berharap, kegiatan tersebut dapat menjadi inspirasi bagi petani di desa-desa lain untuk meningkatkan kualitas pertanian dan berkontribusi pada ketahanan pangan di Kukar.

Menurutnya, Pemkab Kukar juga dapat memberikan dukungan prasarana alat pertanian, seperti sumur bor. Sumur bor tersebut bisa menunjang petani saat kemarau tiba, rencananya juga akan digunakan untuk perawatan.

Air yang berlimpah juga dapat membantu petani dalam proses penanaman jagung lanjutan, dengan luas hamparan sawah yang baru terbuka sekitar 75 hektar. “Yang bisa ditanami jagung hanya 15 hektar saja, karena sisanya belum bisa ditanami, akibat tanahnya kering. 3 ha ditanami varietas bisi II dan sisanya varietas biasa," jelasnya.

Kepala Distanak Kukar, M Taufik memberikan apresiasi kepada petani yang berhasil mencapai hasil panen dengan jumlah memuaskan. Ia menambahkan, pihak Distanak Kukar siap mengawal, serta menggelontorkan anggaran untuk kegiatan pembangunan pertanian, khususnya di Giri Agung dengan pembuatan embung untuk penampungan air.

"Pertanian merupakan sektor vital bagi keberlanjutan ketahanan pangan dan keberhasilan panen jagung ini memberikan kontribusi yang signifikan," pungkasnya. (Adv/Kukar/Ly)

Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga 4 Miliyar.

0 Comments:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *