Peningkatan Kapasitas Pemuda, Dispora Kaltim Berdayakan Karang Taruna di Sektor Ekonomi

image

Samarinda – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kalimantan Timur (Kaltim) berkomitmen untuk memperkuat peran Karang Taruna dalam mendukung ketahanan ekonomi di tingkat desa. Hal ini diungkapkan oleh Pelaksana Harian Dispora Kaltim, Sri Wartini, dalam wawancaranya baru-baru ini. Menurutnya, Karang Taruna memiliki peran strategis dalam memberdayakan pemuda melalui kegiatan kewirausahaan dan pengelolaan UMKM.


Sri Wartini menjelaskan bahwa pemuda usia 16 hingga 30 tahun memiliki potensi besar dalam kegiatan kewirausahaan, yang bisa dijalankan melalui Karang Taruna. "Karang Taruna di desa bisa mengembangkan BUMDES (Badan Usaha Milik Desa) dan mengelola UMKM dengan baik. Kami mendorong mereka untuk memasarkan produk-produk lokal dan memperkenalkan desa sebagai desa wisata," ungkap Sri.


Dia juga menambahkan bahwa pemerintah daerah sangat mendukung upaya Karang Taruna dalam mengembangkan potensi ekonomi. "Pemuda yang aktif di Karang Taruna bisa dilatih dalam hal pengelolaan usaha, mulai dari manajemen hingga pemasaran produk. Hal ini penting untuk mengatasi masalah pengangguran," ujarnya.


Melalui penguatan kapasitas ini, Karang Taruna diharapkan dapat berperan lebih aktif dalam meningkatkan ekonomi desa, yang pada gilirannya akan berdampak positif pada pembangunan daerah. "Kami ingin Karang Taruna menjadi motor penggerak ekonomi lokal, sekaligus memberikan dampak sosial yang positif di tengah masyarakat," tambah Sri.


Karang Taruna yang aktif dalam kegiatan sosial, pendidikan, dan ekonomi akan berkontribusi langsung pada pemberdayaan pemuda di Kaltim. "Kami akan terus memberikan dorongan kepada mereka untuk mengembangkan potensi yang ada," tegas Sri Wartini.


Dengan adanya dukungan penuh dari Dispora Kaltim, diharapkan Karang Taruna dapat menjadi lebih produktif dalam mengembangkan kapasitas pemuda dan berperan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.(*)

Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga 4 Miliyar.
  • Tags:

0 Comments:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *