Pengembangan Pemuda Kaltim Sejalan dengan Kehadiran IKN, Dispora Kaltim Fokus pada Kualitas

image

Samarinda - Kehadiran Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur membawa dampak signifikan, tidak hanya pada pembangunan infrastruktur, tetapi juga pada pengembangan sumber daya manusia, khususnya di kalangan pemuda.

Dalam rangka mempersiapkan generasi muda Kaltim menghadapi era baru ini, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim fokus pada pengembangan kualitas pemuda, dengan memberikan pelatihan-pelatihan yang bertujuan untuk meningkatkan soft skill dan kecakapan hidup mereka.

Sub Koordinator Kepemimpinan, Kepeloporan, dan Kemitraan Pemuda Dispora Kaltim, Rusmulyadi, menekankan bahwa pengembangan pemuda di Kaltim tidak hanya dilihat dari jumlah, tetapi juga kualitas.

"Pengembangan pemuda di Kaltim secara jumlah pasti berkembang, namun yang lebih penting adalah bagaimana kita memastikan mereka memiliki kualitas yang baik. Kualitas itu bisa berupa soft skill atau kecakapan hidup yang dibutuhkan untuk bersaing di dunia kerja maupun dalam kehidupan sehari-hari," ujar Rusmulyadi.

Dia menambahkan, Dispora Kaltim telah melakukan berbagai pelatihan yang menyasar berbagai aspek penting, seperti pelatihan kepemimpinan dan kewirausahaan, yang sudah berjalan selama beberapa tahun terakhir.

“Beberapa tahun terakhir, kami fokus pada pelatihan yang bertujuan untuk meningkatkan soft skill pemuda, karena kami tahu dengan hadirnya IKN, pemuda Kaltim tidak hanya akan bersaing dengan sesama pemuda daerah, tetapi juga dengan pendatang yang akan datang untuk bekerja di IKN,” jelas Rusmulyadi.

Untuk mempersiapkan pemuda Kaltim dalam menghadapi persaingan tersebut, Dispora Kaltim telah merancang program-program pelatihan yang terarah dan terprogram dengan baik, agar para pemuda dapat lebih siap menghadapi tuntutan dunia kerja di era IKN.

"Kami sadar bahwa kehadiran IKN membuka peluang baru, tapi juga tantangan baru bagi pemuda Kaltim. Oleh karena itu, kami terus berupaya agar pengembangan kualitas pemuda ini berjalan dengan optimal," tambahnya. (*)

Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga 4 Miliyar.
  • Tags:

0 Comments:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *