Pengangkatan dan Pemberhentian Kepada 32 PNS, Bupati: Pahami Fungsi dan Tugas

image

Kutai Kartanegara-Pengangkatan dan Pemberhentian kepada 32 Pegawai Negeri Sipil (PNS), dalam jabatan administrator, pengawas dan fungsional telah dilakukan oleh Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah.

Pelantikan berlangsung di Ruang Serbaguna Kantor Bupati Kukar, Kamis (21/3/2024). Sejumlah Kepala Perangkat Daerah juga terlihat hadir dalam kegiatan tersebut.

“Ini ada pengukuhan, yang sebagian besar karena ada perubahan nomenklatur jabatan terkait dengan restruktur organisasi. Terus ada beberapa yang kita segarkan, kita geser untuk peningkatan kinerja,” kata Bupati Edi.

Harapan Edi kepada para pejabat yang sudah dilantik bisa betul-betul memahami tugasnya, apalagi restruktur organisasi juga telah berubah. Berbeda dengan dulu saat masih di jabatan struktural, di jabatan fungsional semua sistem kinerja harus bergerak lebih cepat.

Edi tidak menginginkan budaya kerja di jabatan lama masih diterapkan di jabatan yang baru. Jika demikian, maka tidak akan ada perubahan dalam capaian kinerja. Sehingga, Edi mau para pejabat yang sudah dilantik ke jabatan fungsional bisa mengerti fungsi dan tugasnya masing-masing.

“Jangan nanti pejabat fungsional rasa struktural. Karena tidak memberikan makna perubahan itu,” tegas Edi.

Sejalan dengan pesannya tersebut, Edi juga meminta adanya perbaikan kerja yang berkaitan dengan data. Ia memberikan contoh soal jumlah pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang mengalami peningkatan cukup signifikan di Kukar.

Dengan penambahan ini, Edi mau pejabat di perangkat daerah terkait dapat membantu memberikan fasilitasi untuk mengembangkan bisnis bagi pelaku UMKM. Sejauh ini, Pemkab Kukar telah memfasilitasi untuk membantu memberikan label halal dan Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Karena kelompok usaha mikro ini kan ada prosedur mekanismenya, kemajuannya harus naik kelas. Kalau mikro ke kecil, kecil ke menengah,” pungkasnya. (Adv/Kukar/Ly)

Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga 4 Miliyar.

0 Comments:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *