Pemkab Kukar Terus Mendorong Peningkatan Ketahanan Pangan Melalui BUMDES

image

Kutai Kartanegara - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus berupaya meningkatkan ketahanan pangan dan menguatkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)  untuk mendukung sektor pertanian.

Salah satu tantangan utama yang akan dihadapi oleh Kukar adalah optimalisasi lahan pertanian di tengah maraknya alih fungsi lahan. Selain itu, penguatan akses permodalan untuk petani juga menjadi fokus pemerintah daerah untuk meningkatkan produksi pangan dan daya saing produk pertanian.

“Kita ingin agar pertanian di Kukar semakin maju dan berdaya saing. Oleh karena itu, peran BUMDes harus dioptimalkan, khususnya dalam mendukung pembiayaan dan pemasaran produk pertanian lokal,” ucapnya.

EDI menjelaskan bahwa beberapa BUMDes di Kukar sudah mulai berkembang dan memiliki mitra dengan kelompok petani lokal. Namun, tantangan terbesar saat ini adalah membangun ekosistem untuk membantu Bumdes dapat berperan lebih aktif dalam membantu petani, terutama akses permodalan dan distribusi hasil panen.

Di sisi lain, Kukar terus berupaya mempertahankan posisinya sebagai lumbung pangan di Kalimantan Timur. Saat ini, sekitar 42% dari kebutuhan beras provinsi dari Kukar. Selain itu, area masyarakat dan hortikultura juga menjadi andalan untuk memenuhi kebutuhan makanan masyarakat.

Pemerintah daerah juga mendorong kredit usaha tanpa agunan untuk petani melalui skema Kredit Kukar Idaman. Program ini bertujuan untuk mengurangi ketergantungan petani terhadap tengkulak yang selama ini membebani mereka dengan harga jual yang tidak stabil.

“Kita harus terus berusaha memperkuat ekosistem pertanian di Kukar. Mulai dari produksi, pembiayaan, hingga pemasaran harus dikelola dengan baik agar petani kita semakin sejahtera,” tutupnya. (Adv/diskom/aw)

 

Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga 4 Miliyar.
  • Tags:

0 Comments:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *