Pemkab Kukar Tandatangani Program Gratispol

image

Samarinda - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pemerintah Kota (Pemkot) se-Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) secara resmi menandatangani Nota Kesepahaman/Kesepakatan mengenai komitmen mereka terhadap dua program penting yang digagas oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, yaitu Gratispol dan Jospol. Acara yang berlangsung di Plenary Hall Gelora Kadrie Oening, Samarinda, ini dihadiri oleh 10 Kabupaten/Kota, termasuk perwakilan dari Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sunggono atas nama Bupati Kukar Aulia Rahman Basri, Rabu (25/6/25).


Seusai acara, Sunggono mengatakan terkait dengan penandatanganan tadi dalam rangka mendukung Program Pemprov Kaltim, Gratispol dan Jospol yang sudah dilakukan adalah untuk memastikan àpa kah program Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim bagi Kukar sudah bersesuaian. Termasuk diantaranya, di Kukar saat ini sudah ada program Beasisiwa Kukar Tuntas yang diberikan kepada anak-anak Kukar baik itu Beasiswa Tematik, Beasiswa Prestasi Stimulan, dan Beasiswa 1000 Guru Sarjana dan lain-lain.


“Terhadap hal itu, kita sudah lebih dulu melakukannya sejak beberapa tahun yang lalu dan itu ada di Program Kukar Idaman,” ucapnya.


Disamping itu, Sunggono mengatakan untuk program bidang kesejahteraan rakyat khususnya Marbot (penjaga/pengelola rumah ibadah) di Kukar juga sudah ada dilaksanakan. Kemudian, juga ada Program Kukar Berkah yang diperuntukkan bagi para Marbot (penjaga/pengelola rumah ibadah. Namun belum semuanya tersentuh, mudah-mudahan dengan adanya program provinsi ini, itu bisa bersinergi dan saling melengkapi.


Dengan harapan kedepan sinergitas ini, bisa di tingkatkan, bisa menyentuh seluruh masyarakat sesuai sasaran program, yang telah ditetapkan oleh Pemkab Kukar dan Pemprov Kaltim, serta tidak terjadi tumpang tindih terhadap program yang dimaksud karena data-data yang tidak sinergis.


“Jadi kita harus memikirkan data-data itu dulu sehingga untuk sasaran terpilih yang akan ditetapkan, baik Pemkab Kukar maupun Pemprov Kaltim itu bisa saling melengkapi,’ demikian harapan Sekda Kukar.


Selain itu, Kepala Kemenag Kukar Nasrun, Kepala Disdikbud Kukar Thauhid Afrilian Noor bersama Kemenag dan Disdikbud Kabupaten/Kota se Kaltim. Juga ikut menandatangani berita acara tetsebut. (adv/diskom/aw)

Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga 4 Miliyar.
  • Tags:

0 Comments:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *