Pemkab Kukar Sasar 3.310 Siswa-siswi di 6 Sekolah Dasar, Pada Pemberian Makan Bergizi Gratis (MBG)

image

Kutai Kartanegara - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) saat ini sedang dilaksanakan di Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur. Plt Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar, Joko Sampurno, menyampaikan bahwa peran pihaknya terbatas pada pendampingan kepada kepala satuan pelayanan (kasatpel) dalam hal pemenuhan gizi yang terkait dengan program MBG.

"Kami dari Disdikbud berfungsi sebagai pemberi informasi kepada kasatpel mengenai pemenuhan gizi sebagai perpanjangan tangan Badan Gizi Nasional (BGN) terkait program tersebut," ungkapnya, pada Kamis (20/2/2025).

Dalam tahap awal pelaksanaannya, program Makan Bergizi Gratis di Kukar menyasar enam sekolah di Kecamatan Tenggarong. Keenam sekolah tersebut terdiri dari empat sekolah dasar (SD), yaitu SDN 001, SDN 003, SDN 011, dan SDN 018, serta dua sekolah menengah pertama (SMP), yakni SMPN 1 dan SMPN 2.

"Secara keseluruhan, jumlah peserta yang terlibat dalam program ini mencapai sekitar 3. 310 siswa," kata Joko.

Sebagai pihak pendamping, kelanjutan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis menjadi tanggung jawab kasatpel, mengingat mereka memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai peta progres perkembangan program MBG.

"Meskipun demikian, Disdikbud Kukar telah menyiapkan data sekolah yang merupakan penerima manfaat lanjutan dalam program Makan Bergizi Gratis, yang mengacu pada permintaan kasatpel di Kukar. "

Program ini akan menargetkan 29 Taman Kanak-Kanak (TK), 443 Sekolah Dasar Negeri (SDN), dan 109 Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN). Jika dicakup juga sekolah swasta, total penerima manfaat lanjutan diperkirakan mencapai lebih dari 1. 000.

"Dari pihak Disdikbud, kami hanya berperan sebagai pendamping. Data tersebut juga telah kami serahkan kepada Bupati, Kasatpel, Kodim, dan pemangku kepentingan lainnya," pungkasnya. (Adv/diskom/aw)

Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga 4 Miliyar.
  • Tags:

0 Comments:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *