Kutai Kartanegara - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah melaksanakan program keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk perangkat desa
Penyaluran secara simbolis dilakukan oleh Kepala DPMD Kukar, Arianto, kepada salah satu pengurus RT di Desa Perjiwa, Kecamatan Tenggarong Seberang, baru-baru ini. Arianto menyampaikan bahwa program BPJS ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Presiden yang mewajibkan pemerintah daerah untuk memberikan jaminan sosial, kesehatan, serta ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan mitra pemerintah daerah
“BPJS Kesehatan telah melaksanakan, dan BPJS Ketenagakerjaan untuk perangkat desa, sebagaimana yang kami sampaikan sebelumnya pada Tahun 2022. Untuk tahun 2023, kami akan memberikan program JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian) kepada Kepala Desa dan perangkatnya, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan pengurus RT,” ungkapnya pada Sabtu (23/11/2024) lalu
Untuk tahun 2024, Arianto menambahkan bahwa akan memperluas program BPJS bagi Kepala Desa dan perangkat desa, yang mencakup JKM, JKK, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun. Terdapat empat program khusus untuk Kepala Desa dan perangkat desa, sementara BPD hanya akan mendapat dua program, karena mereka tidak mendapatkan jaminan pensiun dan jaminan hari tua
“Sedangkan untuk pengurus RT, pada tahun 2024 kami juga akan menambahkan anggota menjadi tiga orang, yaitu ketua, sekretaris, dan bendahara. Sebelumnya hanya ketua yang terdaftar, namun pada tahun 2024 anggotanya terpilih,” jelasnya.
Arianto menegaskan bahwa kebijakan untuk mengikutsertakan kepesertaan BPJS ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas seluruh perangkat desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara maksimal dan optimal, mengingat seluruh hak dasar telah dipenuhi dan difasilitasi oleh pemerintah daerah.
“Semoga pelayanan yang mereka lakukan menjadi lebih optimal karena mereka adalah ujung tombak pelayanan pemerintah di desa-desa dan kelurahan se-Kutai Kartanegara,” tutupnya. (adv/diskomkukar/cy)
0 Comments:
Leave a Reply