Kutai Kartanegara - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melaksanakan Pra Forum Perangkat Daerah yang berbasis hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan, secara virtual di Ruang Rapat Lantai 1 Bappeda, Kompleks Perkantoran Bupati Kukar, pada Selasa (25/2/25).
Forum ini dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, bersama para Asisten Setdakab Kukar. Acara ini dihadiri oleh berbagai kepala perangkat daerah, camat, lurah, dan kepala desa, baik secara langsung maupun daring.
Sekda memaparkan pentingnya perencanaan partisipatif sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, yang mengatur tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Dalam perencanaan ini, semua pihak yang berkepentingan dilibatkan untuk menggali aspirasi masyarakat dan menciptakan rasa kepemilikan terhadap pembangunan.
Upaya ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan daerah melalui sinkronisasi kebijakan sektoral dan pembangunan kewilayahan. Hal ini dilakukan dengan memperkuat proses partisipasi serta penajaman analisis permasalahan yang didasarkan pada data dan informasi yang valid, aktual, dan berbasis kebutuhan.
Pentingnya optimalisasi peran camat juga ditekankan, sejalan dengan tugas camat yang diatur dalam UU 23 Tahun 2014, yaitu mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan. Camat diharapkan dapat memperkuat perannya dalam proses pembangunan wilayah dengan menyediakan data pembangunan yang akurat dan terkini.
Optimalisasi juga mencakup pelimpahan sebagian kewenangan bupati kepada camat, disesuaikan dengan kebutuhan daerah dan karakteristik wilayah. Selain itu, peran kecamatan diperkuat untuk mengintegrasikan kebijakan antara pemerintah daerah dan pemerintah desa dalam sistem kebijakan yang terintegrasi, melalui pengalokasian anggaran yang efektif dan efisien di masing-masing perangkat daerah dan desa.
Disamping itu, Camat juga menyampaikan hasil Musrenbang dari desa/kelurahan dan kecamatan dalam forum ini, sebagai bagian dari upaya untuk mengawal aspirasi masyarakat.
Sementara itu, bagi para kepala perangkat daerah, penting untuk mencermati seluruh usulan masyarakat yang telah dibahas di tingkat kecamatan. Usulan tersebut kemudian harus dianalisis dan diverifikasi dengan pendekatan teknis, memperhatikan prinsip pemerataan, dan kebijakan pembangunan daerah yang berkeadilan, serta memastikan bahwa usulan tersebut sejalan dengan target kinerja yang telah ditetapkan dalam dokumen rencana daerah dan perangkat daerah (RPJMD/Renstra-PD).
“Selain itu, sangat krusial untuk memperhatikan pedoman pencegahan korupsi beserta indikator-indikatornya,” tutupnya. (adv/diskom/aw)
0 Comments:
Leave a Reply