Pemkab Kukar Berkolaborasi dengan Mahasiswa untuk Mendorong Pengembangan Pariwisata Desa

image

Kutai Kartanegara - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menunjukkan komitmen yang kuat terhadap pengembangan sektor berbasis pariwisata berbasis desa. Salah satu langkah konkret yang diambil adalah bekerja sama dengan mahasiswa dan perguruan tinggi untuk mendampingi Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) di desa-desa.

Kepala Bidang Pengembangan Destinasi Wisata Dinas Pariwisata (Dispar) Kukar, Ridha Fatrianta, menyampaikan bahwa hingga tahun ini, sebanyak 62 Pokdarwis telah terbentuk melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas. Dari jumlah tersebut, setengahnya telah aktif menjalankan program-program pengembangan wisata.

“Saat ini kami fokus pada pelatihan secara bertahap. Tahun depan, pendampingan untuk Pokdarwis akan menjadi agenda utama kami,” ucapnya.

Untuk meningkatkan efektivitas program pelatihan, Dispar Kukar melibatkan mahasiswa dari jurusan Pariwisata Politeknik Negeri Samarinda (Polnes) serta mahasiswa penerima beasiswa tematik pariwisata Kukar. Kolaborasi ini diharapkan dapat memberikan pendekatan yang lebih praktis bagi Pokdarwis dalam menggali potensi wisata desa.

Pendampingan tersebut mencakup penyusunan paket wisata serta promosi strategi untuk menarik minat wisatawan. Ridha mengemukakan bahwa pelatihan saja tidak cukup untuk meningkatkan kapasitas Pokdarwis, sehingga pendampingan langsung dianggap sebagai solusi yang lebih efektif.

“Saat ini, pendampingan sudah dilaksanakan di tiga desa, dan hasilnya cukup positif. Kami akan terus mendorong pengembangan wisata daerah melalui Pokdarwis dengan pendekatan yang lebih strategis dan melibatkan berbagai pihak,” tegasnya.

Dengan langkah ini, Pemkab Kukar tidak hanya memperkuat peran Pokdarwis, tetapi juga menciptakan sinergi antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat guna membangun pariwisata berbasis komunitas yang berkelanjutan. Diharapkan, hal ini dapat meningkatkan daya tarik wisata Kukar serta mendukung pertumbuhan ekonomi lokal. (adv/diskomkukar/cy)

Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga 4 Miliyar.
  • Tags:

0 Comments:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *