Pemkab Kukar Alokasikan Rp 3,36 Triliun untuk Pembangunan Infrastruktur Prioritas

image

Kutai Kartanegara - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus menekankan pentingnya pembangunan infrastruktur sebagai bagian dari upaya meningkatkan konektivitas dan kualitas layanan dasar bagi masyarakat. Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono, sehubungan dengan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Menurut Sunggono, Pemkab Kukar telah menetapkan anggaran sebesar Rp 3,36 triliun untuk sektor infrastruktur, yang mencakup 49,44 persen dari total transfer belanja daerah di luar belanja. Penyaluran anggaran ini diarahkan sesuai dengan prioritas program yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kukar 2021-2026.

“Belanja daerah dalam sektor infrastruktur merupakan salah satu aspek strategi untuk mencapai visi pembangunan,” ungkapnya.

Anggaran ini akan difokuskan pada pembangunan infrastruktur dasar, yang mencakup perbaikan jalan antarwilayah, penanganan masalah banjir, dan pembangunan jembatan. Pemkab Kukar berkomitmen untuk meningkatkan konektivitas antarwilayah di Kukar, guna mendukung pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat.

Lebih lanjut, Sunggono menekankan bahwa penanganan masalah banjir juga menjadi fokus utama dalam alokasi anggaran ini. “Masalah banjir adalah isu krusial yang memerlukan solusi jangka panjang melalui infrastruktur yang memadai,” tambahnya.

Sunggono menegaskan bahwa anggaran yang dialokasikan untuk infrastruktur pembangunan telah memenuhi ketentuan belanja wajib, yang menunjukkan komitmen Pemkab Kukar dalam memberikan perhatian lebih terhadap sektor-sektor yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat.

Dengan penekanan pada pembangunan infrastruktur, Pemkab Kukar berharap dapat menciptakan lingkungan yang kondusif bagi kegiatan ekonomi. Infrastruktur yang baik akan mempermudah mobilitas, meningkatkan efisiensi, dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. Ini adalah bagian dari strategi Pemkab Kukar untuk menjadikan Kukar sebagai daerah yang maju dan berdaya saing. (adv/diskomkukar/cy)

Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga 4 Miliyar.
  • Tags:

0 Comments:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *