Pemerintah Kelurahan Maluhu Kembangkan Dua Sektor Wisata

image

Kutai Kartangera - Kelurahan Maluhu yang ada di Kecamatan Tenggarong mempunyai dua lokasi wisata yang berpotensi untuk dikembangkan.

Lurah Maluhu, Tri Joko Kuncoro mengatakan, dua wisata tersebut adalah wisata alam dan wisata religi. Menurut Joko, dua wisata tersebut memiliki potensi sangat besar untuk dikembangkan.

"Kami ini ada semacam embung atau waduk yang fungsinya menjadi pengairan persawahan, tapi akan saya kembangkan juga menjadi salah satu ikon destinasi wisata," beber Joko, Selasa (23/4/2024).

Joko mengatakan, rencana pengembangan tempat wisata tersebut sudah dibicarakan dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar, dan sudah mendapat persetujuan.

“Kita sudah komunikasikan kepada pemerintah kabupaten rencana, Alhamdulillah dianggarkan Rp3,5 miliar. Saya rasa untuk pengembangan waduk sebagai tempat wisata sekaligus memaksimalkan fungsi waduk itu saya sudah bisa mulai dengan anggaran segitu," jelasnya.

Setelah anggaran sudah siap, pengerjaan akan segera dilakukan. Joko menyebut, pihaknya akan mempercantik Wisata Alam Waduk Sumber Rejo dengan menambah fasilitas dan membenahi penataan.

Selain itu, Pemerintah Kelurahan Maluhu juga ingin mengembangkan tempat wisata religi, yakni Goa Maria. Goa Meria biasanya digunakan umat Katolik di Maluhu sebagai lokasi penyelenggaraan event tahunan.

Joko melihat, nantinya Wisata Goa Maria di Kelurahan Maluhu bukan hanya dikunjungi warga Kukar saja, tetpai juga masyarakat dari luar Kukar. Sebab, Goa Maria biasanya memang dikunjungi untuk dilakukannya ritual keagamaan.

"Akses jalan nya sudah diperbaiki kita perbesar, kita cor jalannya, nanti tinggal kita konfirmasi lagi dengan pengelola Goa Maria, apa yang mereka ingin tambahkan lagi, kita siapkan seperti spot UMKM atau gazebo," jelasnya.

"Itu salah satu upaya kami dalam mengembangkan dan mengenalkan Maluhu dengan tempat wisatanya," timpalnya. (Adv/Kukar/Ly)

Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga 4 Miliyar.

0 Comments:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *