Pemerintah Kecamatan Tenggarong Seberang Persiapan untuk Pemekaran Wilayah

image

Kutai Kartanegara - Pemerintah Kecamatan Tenggarong Seberang mendapat instruksi dari Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah untuk segera menyiapkan proses pemekaran wilayah kecamatan.

Camat Tenggarong Seberang, Tego Yuwono menyampaikan, wilayahnya sudah memenuhi aspek untuk pemekaran. Instruksi ini berangkat atas dasar jumlah penduduk yang terus bertambah di Tenggarong Seberang.

Selain itu, jika pemekaran dilakukan, maka bisa semakin meningkatkan pelayanan secara efektif dan maksimal bagi masyarakat. Untuk itu, proses pemekaran akan segera dilaksanakan, mengingat Tenggarong Seberang sudah memenuhi syarat-syarat untuk dimekarkan.

"Kami melihat wilayah bawah ini perlu pemekaran. Terlebih apabila mengurus urusan tidak perlu terlalu jauh. Sesuai instruksi Bupati Kukar diminta di tahun ini mempersiapkan pemekaran kecamatan," jelas Tego, Jumat (19/4/2024).

Pemerintah Kecamatan Tenggarong Seberang pun sudah melakukan koordinasi sejak Maret 2024 lalu. Salah satu syarat yang berhasil dipenuhi adalah harus ada 10 desa dalam satu kecamatan, ditambah dengan akses pendukung dan pusat pemerintahan terpadu.

Desa yang akan dimekarkan nantinya adalah Bangun Rejo dan Bukit Pariaman. Saat ini, Tego dan jajaran masih perlu mengkaji secara matang soal pemekaran. Karena pemekaran wilayah akan bersentuhan secara langsung dengan masyarakat dan akan berdampak ke segala aspek.

"Pusat kajian berada di Badan Riset Daerah, kajian tersebut tentunya dilakukan secara akademis, pihak kami mendukung untuk dilakukannya kajian tersebut," timpalnya.

Tego mengungkapkan, pemekaran wilayah memang membutuhkan persiapan waktu yang cukup lama, seperti perizinan ke kementerian. Namun, pihaknya akan terus mendorong dan berupaya untuk pemekaran, hingga berhasil dilakukan.

"Meski waktu tunggu cukup lama bisa mencapai tiga hingga empat tahun, tetap kita lakukan," tutup Tego. (Adv/Kukar/Ly)

Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga 4 Miliyar.

0 Comments:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *