Pemerintah Kecamatan Tenggarong Komitmen Turunkan Angka Stunting

image

Kutai Kartanegara - Pemerintah Kecamatan Tenggarong Seberang berkomitmen sukseskan program pemerintah daerah untuk menurunkan angka stunting di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Camat Tenggarong Seberang, Tego Yuwono membeberkan, ada 700 jiwa di wilayahnya mengalami gejala stunting. Sesuai instruksi Pemkab Kukar, perangkat daerah dan pihak kecamatan diminta membantu menurunkan angka stunting hingga 14 persen di tahun 2024.

Menurut Tego, penyebab stunting di wilayahnya bukan hanya perihal ekonomi saja, melainkan aspek pola asuh juga menjadi pengaruhnya. Penyebab lainnya ialah kurangnya asupan nutrisi selama masa pranatal atau lebih dikenal masa kandungan hingga pertumbuhan usia anak-anak.

“Terkonfirmasi data yang diperoleh kecamatan Tenggarong Seberang sebanyak 700 anak-anak terindeks stunting, hal ini menjadi tanggung jawab kita dalam penanganannya," jelasnya, Rabu (24/4/2024).

Pihaknya juga akan terus berupaya untuk mengentaskan persoalan stunting di Kecamatan Tenggarong Seberang dan meminta pemerintah desa secara serius menangani stunting secara efektif.

Penanganan stunting sendiri bukan hanya menjadi tugas Pemerintah Kecamatan Tenggarong Seberang saja, melainkan seluruh kecamatan di Kukar. Perubahan secara terprogres dibutuhkan untuk intervensi penaganan stunting. Apabila angka stu ting mengalami kenaikan, maka pemerintah dianggap gagal.

Agar penanganan stunting tepat sasaran, maka harus dilakukan perbaikan data yang terkonfirmasi, serta dibutuhkan sinergi dengan sejumlah pihak, mulai dari OPD terkait, hingga dukungan masyarakat.

"Program pemerintah daerah dalam penanganan stunting sudah banyak, seperti edukasi pra nikah, pemberian pelayanan posyandu hingga penanganan melalui puskesmas," tambahnya.

Pihaknya berharap, melalui upaya tersebut, persoalan stunting di Kecamatan Tenggarong Seberang bisa segera dituntaskan. Karena melalui antisipasi tersebut sama dengan menyelamatkan tumbuh kembang anak bangsa.

"Kami berharap kepada seluruh masyarakat Tenggarong Seberang untuk menjaga kesehatan dan memperhatikan tumbuh kembang anak," pesannya. (Adv/Kukar/Ly)

Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga 4 Miliyar.

0 Comments:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *