Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Kini Lewat Aplikasi Satu Sehat

image

Kutai Kartanegara - Sebagai bentuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kesehatan, dengan memberikan layanan pemeriksaan kesehatan gratis bagi warga yang berulang tahun. Dinas Kesehatan (Dinkes) Kukar telah menerapkan Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) yang diinisiasi oleh Pemerintah Pusat

Dalam penyampaianya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kukar, Kusnandar, mengucapkan bahwa program ini telah berjalan sejak 10 Februari 2025. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini melalui aplikasi Satu Sehat atau langsung mendatangi puskesmas terdekat.

“Kami sudah melaksanakan program ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Harapannya, masyarakat semakin peduli terhadap kesehatannya dan memanfaatkan fasilitas ini dengan baik," ucap Kusnandar.

Lebih lanjut, Kusnandar menjelaskan bahwa program ini dikemas dengan konsep hadiah ulang tahun, di mana masyarakat yang berulang tahun dapat memperoleh pemeriksaan kesehatan gratis sebagai hadiah dari pemerintah.

Dirinya menegaskan bahwa program ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pemeriksaan kesehatan berkala.

"Ini adalah program pemerintah pusat yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya kesehatan. Layanannya gratis, namun ada prosedur yang harus diikuti, seperti mengunduh aplikasi Satu Sehat," terangnya.

Untuk memastikan program ini berjalan optimal, Dinkes melibatkan 32 puskesmas di Kukar sebagai pelaksana utama. Ia optimis bahwa program ini akan berjalan sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia.

"Sebelumnya, pemeriksaan kesehatan gratis juga sudah tersedia dalam bentuk skrining kesehatan di puskesmas. Namun, kini konsepnya lebih menarik karena dikemas sebagai Kado Ulang Tahun bagi warga Kukar," pungkasnya. (adv/diskom/aw)

Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga 4 Miliyar.
  • Tags:

0 Comments:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *