Pemekaran Desa Kembang Janggut Ulu Terus Diupayakan Oleh Pemdes

image

Kutai Kartanegara - Pemekaran wilayah merupakan langkah strategis yang sering ditempuh oleh pemerintah daerah guna meningkatkan efektivitas pelayanan publik, mempercepat pembangunan, dan mempermudah pengelolaan administratif. Di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), khususnya di Kecamatan Kembang Janggut, rencana pemekaran wilayah semakin mendekati tahap finalisasi dengan fokus utama pada pembentukan Desa Kembang Janggut Ulu yang akan memisahkan diri dari desa induk, Desa Kembang Janggut.


Pelaksana Tugas (Plt) Camat Kembang Janggut, Suhartono, memastikan seluruh proses berjalan lancar dan sesuai mekanisme. Rapat dan diskusi intensif telah dilakukan, dengan hasil kesepakatan menyeluruh terkait batas wilayah dan pembagian RT.


"Secara prinsip semuanya sudah selesai. Rapat dan diskusi telah dilakukan beberapa kali, dan seluruh batas wilayah serta pembagian wilayah sudah disepakati," ucapnya.


Dari total 15 RT yang ada, 8 RT akan masuk ke Desa Kembang Janggut Ulu, sementara 7 RT tetap berada di desa induk. Penataan ini disebut telah melibatkan seluruh elemen masyarakat secara transparan.


Lebih lanjut, ia mengatakan, kunjungan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kukar ke lokasi nantinya bukan untuk evaluasi ulang, melainkan verifikasi dokumen administratif dengan kondisi lapangan.


"Pansus hanya akan melihat langsung batas wilayah yang sudah disepakati bersama. Kita optimis tidak ada hambatan berarti," tegasnya.


Jika pemekaran disahkan melalui Peraturan Daerah (Perda), maka jumlah desa di Kecamatan Kembang Janggut akan bertambah dari 11 menjadi 12 desa.

Lebih dari sekadar pemisahan administratif, Suhartono menekankan bahwa pemekaran ini adalah strategi untuk mempercepat pelayanan publik dan pemerataan pembangunan.


"Tambahan satu desa artinya tambahan anggaran juga. Baik dari Dana Desa, Alokasi Dana Desa, maupun sumber lainnya. Harapannya, pembangunan bisa lebih tepat sasaran dan merata," tutupnya. (adv/diskom/aw)

Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga 4 Miliyar.
  • Tags:

0 Comments:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *