Pemdes Muara Enggelam Berencana Bangun Homestay Dengan Konsep Alam

image

Kutai Kartanegara- Pemerintah Desa (Pemdes) Muara Enggelam menyusun rencana untuk memberdayakan alam dengan mengkonversi pohon-pohon tua menjadi homestay.

Ini merupakan inovasi baru yang akan dilakukan di sektor pariwisata, dengan tujuan menarik perhatian para wisatawan agar berkunjung ke Muara Enggelam. Apalagi melihat kecenderungan wisatawan yang mencari tempat tenang untuk bersantai.

Kepala Desa (Kades) Muara Enggelam, Madi mengungkap, konsep homestay yang mereka usung bakal mengacu pada keindahan alam Desa Muara Enggelam itu sendiri.

“PR kami saat ini akan memberdayakan alam, dengan memanfaatkan pohon yang telah ratusan tahun lamanya untuk dibuatkan menjadi seperti homestay,” bebernya.

Madi menyebut, telah merencanakan pembangunan penginapan terapung sebagai daya tarik tambahan bagi wisatawan yang ingin menikmati kehidupan di atas air. Kendati demikian, kedatangan wisatawan dalam jumlah banyak dapat membawa peningkatan pendapatan bagi masyarakat setempat, serta pendapatan desa secara keseluruhan.

“Sekarang wisatawan itu suka yang sunyi-sunyi, untuk bersantai. Dengan konsep homestay yang akan desa kami buat merujuk pada alam itu sendiri kami yakin mampu menyedot wisatawan,” terang.

Madi juga menjelaskan, upaya pengembangan pariwisata ini juga menimbulkan beberapa pertimbangan, terutama terkait dengan pelestarian lingkungan. Ia menegaskan, dalam mengembangkan sektor pariwisata, mereka akan tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan memastikan aktivitas wisata tidak merusak ekosistem lokal.

Untuk mewujudkan visi ini, Desa Muara Enggelam berencana untuk melakukan kerja sama dengan pihak terkait, baik itu pemerintah daerah maupun pihak swasta.

“Semoga ke depannya pihak pemerintah setempat dapat melirik desa kami untuk pengembangan sektor wisatanya,” ungkapnya.

Diharapkan Madi, dengan mengajak masyarakat setempat untuk turut berperan serta dalam pembangunan sektor pariwisata, maka dapat membantu perkembangan mendongkrak pertumbuhan ekonomi masyarakat lokal. (Adv/Kukar/Ly)

Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga 4 Miliyar.

0 Comments:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *