Pemdes Bendang Raya Fokus Kembangkan Infrastruktur Desa

image

Kutai Kartanegara - Pemerintah Desa (Pemdes) Bendang Raya, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) akan fokus pada pengembangan infrastruktur di desanya.

Pengembangan infrastruktur ini akan menjadi prioritas Pemdes Bendang Raya di tahun 2024, yang meliputi penaikan badan jalan dan penambahan jalan.

"Diutamakan tahun ini pembangunan infrastruktur, penaikan badan jalan tahun 2023 kemarin belum mencapai setengah jalan, makanya sekang kita coba fokuskan tahun ini," jelas Kades Bendang Raya, Muhammadin, Rabu (17/4/2024).

Selain itu, penaikan badan jalan dalam infrastruktur juga akan ada pembangunan beberapa akses jalan baru, yang memudahkan petani di desa Bendang Raya dalam mengangkut hasil panennya

"Profil Desa Bendang ini yang rencana akan diterapkan program pembagunan jalan itu sudah masuk di Bappeda tahun kemarin, jadi kita tinggal mengusulkan yang mana yang mau di dulu kan pembangunannya," terangnya.

Dilihat dari potensi desa yang masih memiliki banyak lahan pertanian, ia juga berencana untuk mengembangkan pertanian di Desa Bendang Raya. Pihaknya pun sudah mulai memetakan rencana tersebut.

"Kita memang sudah mengatur masing-masing di dalam kelompok tani itu ada yang petani lombok, tomat, timun, terong, kacang-kacangan, itu nanti kita bina. Jangan masing-masing kelompok itu satu jenis, harus bermacam-macam," jelasnya.

Tidak hanya mengatur kelompok tani dengan beberapa varietas, ia juga berencana membangun fasilitas penunjang pertanian lain dalam tahun 2024 ini, contohnya seperti air.

“Kalau ada kebun tidak ada air, kita perlu nyiram tanaman ya susah, makanya harus punya embung atau sumur rencananya 2024 ini," ucapnya.

Ia sudah merampungkan beberapa hal itu dalam Musrenbang desa, dan apa saja yang bakal diutamakan. Dia juga tidak mau salah dalam menggunakan Anggaran Dana Desa (ADD).

Harapannya, program-program yang telah dirancang bisa berjalan lancar tanpa kendala saat masuk proses pelaksanaan. "Tinggal kita menyusun lagi yang mana yang di prioritaskan, kendalanya bisa dibilang tidak ada," pungkasnya. (Adv/Kukar/Ly)

Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga 4 Miliyar.

0 Comments:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *