Kutai Kartanegara — Rapat Paripurna ke-20 DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) dengan agenda penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026, yang seharusnya digelar pada Jumat (31/10/2025), tertunda hingga waktu yang belum ditentukan.
Padahal, paripurna ini merupakan tahapan penting dalam siklus keuangan daerah. Nota keuangan berfungsi sebagai dasar kebijakan fiskal, arah pembangunan, sekaligus instrumen transparansi dan akuntabilitas publik. Dokumen ini juga menjadi pedoman utama bagi perangkat daerah dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) tahun 2026.
Di Kukar, batas penyampaian nota keuangan ditetapkan maksimal 31 Oktober, sesuai ketentuan Monitoring Center for Prevention (MCP) yang diterbitkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun hingga tenggat itu berakhir, paripurna belum terlaksana. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi ketidaksesuaian antara rencana kerja dan alokasi anggaran tahun depan.
Bupati Kukar Aulia Rahman Basri memastikan bahwa seluruh dokumen nota keuangan telah rampung dan diterima oleh sistem MCP KPK. Ia menegaskan, pembatalan paripurna bukan berasal dari pemerintah daerah.
“Sesuai amanat MCP KPK, kami sudah upload tanda terima dokumen. Saya dan Pak Wakil Bupati sudah standby menunggu pelaksanaannya, tapi sampai pukul 23.30 WITA tidak ada kabar. Kami baru mendapat informasi paripurna dibatalkan,” kata Aulia saat ditemui usai rapat pemaparan rencana kerja perangkat daerah di Pendopo Odah Etam, Jumat (31/10/2025).
Menurutnya, dokumen tersebut juga telah diverifikasi oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar. Karena itu, Aulia meminta kejelasan jadwal paripurna agar proses penyampaian nota keuangan tidak melewati batas waktu yang telah ditetapkan.
“Kami di eksekutif terus menyesuaikan kegiatan tahun 2026 dengan visi-misi Kukar Idaman Terbaik. Ini komitmen kami untuk masyarakat Kukar,” ujarnya.
Wakil Bupati Rendi Solihin menyebut, keterlambatan seperti ini baru pertama kali terjadi di Kukar. Ia mengingatkan, penundaan paripurna bisa berdampak serius pada arah kebijakan fiskal daerah.
“Kalau nota keuangan tidak disampaikan, konsekuensinya kita pakai asumsi tahun lalu yang mencapai belasan triliun. Tapi kalau uangnya tidak ada, percuma,” tegasnya.
Aulia menambahkan, jika penyampaian nota keuangan terus tertunda, hal itu berpotensi menimbulkan ketidakpastian kebijakan fiskal, penyimpangan anggaran, serta inefisiensi belanja daerah. Situasi tersebut juga bisa memicu ketidakstabilan ekonomi daerah dan menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Dengan proyeksi APBD Kukar tahun 2026 yang diperkirakan mencapai Rp6,5 hingga Rp7 triliun, nota keuangan menjadi dokumen krusial untuk memastikan arah pembangunan tahun depan sejalan dengan kemampuan keuangan daerah.
0 Comments:
Leave a Reply