Optimalisasi Keindahan Alam Wilayah Pesisir, Pemdes Kersik Memperkuat Potensi Pariwisata

image

Kutai Kartanegara - Dengan lokasi strategis di kawasan pesisir, pengembangan potensi sektor pariwisata menjadi salah satu fokus utama program kerja Pemerintah Desa (Pemdes) Kersik, Kecamatan Marangkayu untuk masa mendatang.

Langkah proaktif yang diambil oleh Kepala Desa Kersik, Jumadi, untuk meningkatkan potensi ini adalah dengan mempersiapkan sekretariat Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) yang akan berfungsi sebagai pusat pengelolaan dan koordinasi pariwisata desa.

“Melalui Pokdarwis ini, mereka dapat merancang langkah-langkah strategis untuk mengembangkan desa wisata ke depan,” ungkap Jumadi.

Ia menekankan bahwa desanya memiliki potensi besar dalam bidang wisata bahari, dengan daya tarik utama berupa penyelaman atau diving. Saat ini, enam warga desa telah memiliki sertifikasi menyelam, ditunjang oleh sertifikasi diving dari Dinas Pariwisata Kukar untuk Pokdarwis mereka.

Dirinya optimis bahwa dengan memanfaatkan potensi alam yang ada, Desa Kersik dapat menghadirkan pengalaman unik bagi wisatawan. Tentu saja, untuk mewujudkan tujuan ini, diperlukan peningkatan sumber daya manusia dan fasilitas yang memadai. Selain wisata bahari, Jumadi juga berkomitmen untuk menjadikan Dermaga Pantai Biru sebagai salah satu objek wisata unggulan, dengan rencana menambah lampu penerangan yang akan memperindah lokasi tersebut dan menarik pengunjung saat malam hari

Selain itu, penambahan tugu sebagai daya tarik tambahan juga direncanakan. Upaya ini merupakan bagian dari visi untuk menjadikan Desa Kersik sebagai destinasi wisata unggulan di Kukar

“Dengan pertumbuhan sektor pariwisata, perekonomian masyarakat desa akan semakin diperkuat. Kami berharap langkah ini dapat menjadikan Desa Kersik sebagai salah satu ikon wisata Kukar yang mampu menarik lebih banyak wisatawan,” tegasnya. (adv/diskomkukar/cy)

Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga 4 Miliyar.
  • Tags:

0 Comments:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *