Operasi Pasar Murah Dalam Rangka Gerakan Pangan Murah Digelar di Taman Eks Kawasan Tanjung

image

Kutai Kartanegara- Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kutai Kartanegara (Kukar), Ahyani Fadianur Diani telah membuka secara resmi Operasi Pasar Murah dalam rangka Gerakan Pangan Murah, yang digelar di parkiran Taman Eks Kawasan Tanjung resmi dibuka, Selasa (19/3/2024).

Acara ini diinisiasi Dinas Ketahanan Pangan (Disketapang) Kukar, yang akan digelar selama dua hari pada 19-20 Maret. Operasi Pasar Murah dilaksanakan untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan jelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Puasa dan Idul Fitri 2024.

Dalam sambutannya, mewakili Bupati Kukar Edi Damansyah, Ahyani menyampaikan, gerakan pangan murah merupakan program nasional sebagai langkah nyata dalam memberikan akses kepada masyarakat, agar mendapatkan bahan pangan yang berkualitas murah dan terjangkau dari harga Pasar.

"Kegiatan ini untuk menjamin ketersediaan bahan pokok sekaligus menstabilkan harga di tengah-tengah masyarakat," ujarnya.

Ia menjelaskan, pemerintah hadir memberikan kenyamanan kepada masyarakat dalam menjalankan ibadah dengan ketersediaan pangan yang murah dan berkualitas.

“Ini merupakan salah satu tujuan pemerintah dalam rangka mensejahterakan masyarakat Kukar," katanya.

Kegiatan ini tidak hanya dirasakan langsung oleh masyarakat yang hadir, akan tetapi masyarakat yang ingin berbagi ke keluarga dan saudara yang tidak mampu. Dengan hadirnya kegiatan ini, secara tidak langsung bisa dirasakan oleh masyarakat yang membantu kepada masyarakat lainnya.

Ahyani berharap, kegiatan ini ke depannya menjadi langkah strategis dalam mewujudkan ketahanan pangan daerah melalui pengembangan potensi pertanian lokal dalam memperkuat ketahanan lokal.

"Selama ini kita berkolaborasi dengan Bulog, namun ke depannya gerakan ini berkolaborasi langsung dengan petani, sehingga terjadi proses perekonomian, dan beras petana diserap langsung oleh kegiatan ini," pungkasnya. (Adv/Kukar/Ly)

Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga 4 Miliyar.

0 Comments:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *