Muara Kaman Telah Bersiap Gelar MTQ Tingkat Kecamatan

image

Kutai Kartanegara - Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara, tengah bersiap menyelenggarakan Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) tingkat kecamatan yang akan berlangsung di Desa Sidomukti pada 19 hingga 23 Juli 2025 mendatang.


Saat diwawancarai, Camat Muara Kaman, Barliang, menjelaskan bahwa berbagai persiapan telah dilakukan melalui serangkaian rapat koordinasi bersama LPTQ Kecamatan, panitia pelaksana di desa, dan dewan hakim. Ia memastikan seluruh tahapan persiapan berjalan baik dan sesuai rencana.


"Kami sudah beberapa kali melakukan rapat bersama LPTQ, panitia desa, dan dewan hakim. Alhamdulillah semua berjalan lancar," ujarnya, (15/7/25)/


Dirinya menyebut bahwa pihak kecamatan telah berkoordinasi dengan kepala desa, sekretaris desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sidomukti untuk menyiapkan lokasi acara. Selain itu kata perempuan tersebut, pihak desa diminta juga untuk mempersiapkan tempat pemondokan kafilah dari 20 desa yang akan berpartisipasi.


"Seluruh desa kami wajibkan mengirimkan kafilahnya. Saat ini tempat acara dan pemondokan juga telah dipersiapkan," ucapnya.


MTQ tahun ini akan menampilkan sejumlah kategori perlombaan. Di antaranya Habsyi, Tahfiz, dai cilik, serta lomba mengaji untuk kepala desa dan sekretaris desa. Kategori perlombaan khusus bagi perangkat desa ini, lanjut Barliang, sudah mulai dilaksanakan sejak 2024 dan menjadi ciri khas tersendiri bagi MTQ Muara Kaman.


"Kegiatan mengaji untuk kepala desa dan sekdes sudah menjadi tradisi sejak tahun lalu. Ini menjadi keunikan dari MTQ di Muara Kaman," jelasnya.


Selain itu, Barliang juga mengungkapkan bahwa Camat, Danramil, dan Kapolsek akan ikut memeriahkan suasana dengan tampil mengaji pada sesi pembukaan dan penutupan acara.


"Kami berharap kepala desa, ketua BPD, dan perangkat desa lainnya juga wajib mengikuti perlombaan mengaji tahun ini. Ini bukan sekadar perlombaan, tapi juga bagian dari syiar Islam di wilayah kita," pungkasnya. (adv/diskom/aw)

Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga 4 Miliyar.
  • Tags:

0 Comments:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *