Minimalisir Kecelakaan, Dishub Kukar Terus Fasilitasi LPJU dan Rambu Lalin

image

Kutai Kartanegara - Dinas Perhubungan (Dishub) Kutai Kartanegara (Kukar) terus berupaya meningkatkan fasilitas untuk kenyamanan pengguna jalan dengan memperluas pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU). Hal ini untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan dan sebagai upaya meminimalisirkan risiko kecelakaan di malam hari.

Pada tahun ini, prioritas utama Dishub yakni, jalur Jongkang-Samarinda. Sementara itu, akan dilakukan perbaikan dan pemasangan penerangan di berbagai wilayah lainnya.

Ahmad Junaidi, selaku Kepala Dishub Kukar, menegaskan penerangan jalan bukan hanya fasilitas tambahan, tetapi hak masyarakat yang telah membayar pajak.

“Untuk Tenggarong, kami sudah membangun penerangan di delapan kelurahan, termasuk Loa Kulu. Jalur dua Jongkang juga akan segera kami lengkapi dengan LPJU. Di jalur dua Tenggarong, hampir 40 lampu yang mati sudah kami ganti, dan saat ini masih dalam proses,” ujarnya, pada (3/3/2025).

Selain itu, Junaidi mengatakan untuk wilayah lain seperti Marangkayu, Muara Badak, Sangasanga, dan Anggana juga akan mendapatkan pemasangan LPJU.

“Dishub Kukar juga akan menambah penerangan di beberapa titik di jalan poros Sebelimbingan. Program penerangan ini akan terus kami lakukan pemasangan dan perbaikan secara bertahap, terutama di jalan-jalan kabupaten yang menjadi kewenangan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kukar.” lanjutnya.

Dirinya juga menjelaskan bahwa kewenangan Dishub Kukar sendiri meliputi pengadaan perlengkapan fasilitas jalan, termasuk penerangan, rambu, marka, serta fasilitas keselamatan lainnya.

Sehingga guna memastikan masyarakat dapat berkendara dengan aman, terutama di malam hari pihaknya berupaya memasang penerangan secara bertahap dan menjadi program prioritas tahun 2025.

“Terutama di jalan kabupaten yang berada di bawah kewenangan Dinas PU Kukar. Jalur Jongkang menjadi salah satu perhatian utama kami, dan kami akan memasang lampu di beberapa titik strategis.” pungkasnya. (adv/diskom/aw)

Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga 4 Miliyar.
  • Tags:

0 Comments:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *