Melalui Program Kukar Berkah, Pemerintah Daerah Sudah Merevitalisasi 279 Rumah Ibadah

image

Kutai Kartanegara- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) telah berhasil merevitalisasi 279 rumah ibadah yang di Kukar selama tiga tahun terakhir, terhitung selama 2021-2024.

Ini merupakan bagian dari upaya untuk memakmurkan rumah ibadah yang ada di Kukar dan memberdayakan Masjid melalui Program Kukar Berkah. “Hasil capaian di 2024 melebihi target yang ditetapkan, yakni 250 rumah,” kata Bupati Kukar, Edi Damansya.

Untuk itu, Edi selalu mengingatkan kepada seluruh warga Kukar untuk senantiasa memakmurkan masjid, dengan melengkapi keberadaan organ pengelolanya. Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) yang bertugas di bidang Idarah (administrasi manajemen masjid), bidang Imarah (aktivitas memakmurkan masjid) dan bidang Ri’ayah (pemeliharaan fisik masjid).

Adanya Ikatan Remaja Masjid (IRMA) yang bertugas membantu memakmurkan masjid dengan merawat peralatan ibadah, serta memakmurkan para jemaahnya melalui kegiatan pendidikan Al-Qur’an, pengajian keagamaan lainnya untuk menyemarakkan syiar Islam, dan pemanfaatan kawasan di sekitar masjid guna pemberdayaan ekonomi.

Lanjut Edi, bantuan pengelolaan masjid tidak hanya berupa revitalisasi fisik, melainkan terdapat upaya untuk meningkatkan kreativitas dan inovasi dalam tata kelola masjid. Seperti tata keloa keuangan yang lebih transparan dan akuntabel, serta ide-ide kreatif dan inovatif untuk mewujudkan kemandirian masjid melalui kewirausahaan.

Program Kukar Berkah tidak hanya meningkatkan kondisi fisik rumah-rumah ibadah, tetapi juga memperkuat fungsinya sebagai pusat komunitas dan spiritualitas. Keberhasilan ini mencerminkan komitmen kuat Pemkab Kukar dalam memprioritaskan infrastruktur keagamaan dan kesejahteraan sosial masyarakatnya.

“Saat ini sudah banyak masjid di Kukar yang bertransformasi ke arah manajemen yang profesional, berkat dorongan Pemkab Kukar,” ujarnya. (Adv/Kukar/Ly)

Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga 4 Miliyar.

0 Comments:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *