Loh Sumber Bangkitkan Pariwisata Usai Pandemi, Libatkan Warga Lewat Pokdarwis

image

Kutai Kartanegara – Setelah terdampak pandemi COVID-19, sektor pariwisata di Desa Loh Sumber, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara, mulai menunjukkan tanda-tanda kebangkitan. Pemerintah desa setempat kini fokus membangun kembali potensi wisata berbasis masyarakat dengan menggandeng warga dan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis).

Kepala Desa Loh Sumber, Sukirno, menyebut pandemi telah membuat sektor pariwisata di wilayahnya lumpuh total, termasuk kawasan Mampan Tama yang sebelumnya menjadi destinasi unggulan. Namun kini, pihaknya mendorong kebangkitan pariwisata dengan pendekatan yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

“Dulu kami sempat mati suri. Sekarang waktunya bangkit, dimulai dari keterlibatan warga,” ujar Sukirno, Kamis (15/5/25).

Sebagai langkah awal, pemerintah desa membentuk Pokdarwis yang aktif mengajak masyarakat berdiskusi mengenai konsep wisata yang sesuai dengan karakter lokal. Partisipasi warga dinilai penting agar pariwisata bukan hanya program pemerintah, tetapi menjadi gerakan bersama.

Sukirno menegaskan bahwa pengembangan wisata di desanya kini lebih menekankan prinsip keberlanjutan, bukan semata mengejar jumlah kunjungan.

“Kami ingin wisata yang ramah lingkungan. Jangan sampai merusak alam hanya demi menarik wisatawan,” tambahnya.

Selain membenahi destinasi wisata, Pemdes Loh Sumber juga menyiapkan program pelatihan bagi warga. Pelatihan ini mencakup pelayanan wisata, promosi digital, hingga pengelolaan fasilitas, dengan harapan masyarakat dapat turut mengelola pariwisata secara profesional.

Promosi destinasi juga terus diintensifkan melalui berbagai media sosial dan kanal komunikasi lain, dengan sasaran utama wisatawan lokal dan regional.

Meski tantangan pascapandemi masih besar, Sukirno optimistis kebangkitan pariwisata di desanya akan terwujud jika seluruh elemen masyarakat terlibat.

“Kami tidak bisa bergerak sendiri. Tapi dengan kekompakan, saya yakin Loh Sumber bisa jadi desa wisata yang maju dan membanggakan,” pungkasnya. (adv/diskom/aw)

Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga 4 Miliyar.
  • Tags:

0 Comments:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *