Kutai Kartanegara - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2/2025 yang mengatur jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN). SE ini mengizinkan ASN untuk menerapkan skema Work From Anywhere (WFA) pada periode tertentu, termasuk Hari Raya Idul Fitri dan Hari Suci Nyepi. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas kerja kepada ASN, terutama bagi mereka yang melakukan perjalanan mudik.
Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, menegaskan bahwa HBKN yang jatuh pada Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 tidak memiliki dampak signifikan terhadap pelayanan ASN di daerah tersebut. Menurutnya, tingkat kepadatan mobilitas di Kukar tidak sebanding dengan wilayah lain yang lebih padat.
"Penerapan kebijakan SE ini adalah untuk mengantasipasi membludaknya para ASN yang akan mudik, sehingga diberi kesempat untuk bekerja di mana saja," jelas Sunggono, Rabu (26/3/25) kemarin.
Menurut Sunggono, kebijakan SE ini lebih relevan untuk ASN di Pulau Jawa yang menghadapi tantangan mobilitas yang lebih besar. Di Kukar, di mana tingkat arus mudik tidak terlalu padat, penerapan WFA dianggap tidak diperlukan. Ini menunjukkan adanya perbedaan dalam konteks regional yang perlu diperhatikan dalam penerapan kebijakan nasional.
" Kita tidak ada macet, dan tidak ada yang terganggu dengan pekerjaan di kantor. Dan sudah kami diskusikan juga, sehingga kami memutuskan agar kebijakan WFA tidak diterapkan di Kukar hingga saat waktu cuti bersama nanti,” tambahnya.
Selain itu, kata Sunggono, daerah-daerah dengan infrastruktur dan teknologi yang belum memadai, penerapan WFA bisa menjadi tantangan tersendiri. (adv/diskom/aw)
0 Comments:
Leave a Reply